Rabu, 27 Oktober 2010

TEGAK DAN SUPREMASI HUKUM/ PERADILAN INDEPENDEN

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan kian menipis. Kasus- kasus yang ditangani peradilan seringkali diakhiri dengan keputusan yang tidak adil. Sebuah paradok yang harus dihadapi. Tidak jarang putusan peradilan hanya berpihak pada yang berkuasa dan yang beruang. Bagi rakyat kecil yang tidak punya uang dan kuasa, keadilan hanya sebatas impian
Hakim sebagai pemegang otoritas paling besar seringkali memutus perkara yang justru berseberangan dengan makna keadilan itu sendiri. Banyak hal yang menjadi penyebab mengapa putusan hakim tidak adil, memihak, subjektif, dan mengesampingkan norma-norma keadilan.
Persidangan hanya menjadi permainan yang menghasilkan milyaran rupiah. Di balik jubah kebesaran telah terjadi perselingkuhan kebenaran. Dibawah meja hijau telah tersedia fasilitas-fasilitas menggiurkan. Palu sidang akhirnya hanya menjadi sebatang kayu yang tidak ada lagi wibawanya. Atas kenyataan itu, perlu ada sebuah lembaga kontrol yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari lembaga peradilan. Otoritas hakim yang begitu besar dalam memutus perkara perlu diawasi. Prilaku hakim`tidak bisa diawasi oleh lembaga internal, seperti yang ada selama ini.
Dilihat dari kacamata hubungan antar lembaga Negara berdasarkan UUD 1945, yudikatif tidak bisa dikontrol oleh eksekutif atau legislatif. Yudikatif memiliki kewenangan penuh yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Meski dalam prakteknya tidak jarang yudikatif diintervensi oleh eksekutif.
Dalam memutuskan setiap perkara, hakim tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Sehingga kewenangan hukum yang ada ditangan hakim terlalu besar. Akibatnya, kalau seseorang atau sebuah lembaga memiliki kewenangan terlalu besar, maka potensi penyalahgunaan wewenang juga akan besar. Maka dari itu harus ada mekanisme check and balance. Selama ini tidak  ada lembaga independen yang dapat mengontrol kinerja para hakim. Kalaupun ada, sifatnya internal, jadi tidak efektif . Kehadiran komisi yudisial diharapkan mampu memberikan fungsi control yang efektif terhadap kekuasaan yang begitu besar yang dimiliki oleh hakim.
      Di samping itu, dalam stuktur kenegaraan, kita melihat bahwa semua kekuatan saling mengawasi. Kekuatan eksekutif diawasi oleh kekuatan legislative dalam membuat Undang-undang eksekutif harus mendapatkan persetujuan legislative. Begitu pula dalam hal penentuan alokasi anggaran pembangunan. Sementara kekuatan yudikatif bebas dalam melakukan putusan. Legislatif tidak bisa mengontrol yudikatif. Disamping itu, pada era Orde baru campur tangan pemerintah terhadap kekuasaan yudikatif terlalu besar. Oleh karena itu, wajar saja jika kemudian muncul tuntutan masyarakat yang begitu besar akan hadirnya lembaga independent yang mampu mengontrol yudikatif. Ternyata tuntunan itu direspon positif, baik oleh legislative maupun eksekutif. Maka lahirlah Komisi Yudisial, kekuasan hakim yang begitu besar memerlukan control yang besar pula.
      Titik krusial dalam proses penegakan hukum adalah putusan pengadilan. Bagi orang yang dimenangkan biasanya mengatakan putusan itu jitu. Bagi orang yang dikalahkan selalu mengalahkan putusan itu tidak adil. Sayangnya komisi yudisial tidak dapat diintervensi putusan peradilan. Tugas komisi yudisial hanya melakukan penyelidikan mengapa hakim memutuskan bahwa Si A salah dan Si B benar. Atau mencari faktor-faktor sebuah putusan tidak mencerminkan keadilan dalam masyarakat.

1 komentar: