Dengan pemilihan Kepala Daerah secara langsung, kepala daerah seperti gubernur (provinsi) dan bupati/walikota (Kabupaten /Kota) akan dipilih oleh rakyat. Pasal 56 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 menyebutkan, “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil”. Artinya, sejak kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, maka secara konseptual telah terjadi pergeseran pelaksanaan kedaulatan, yang sebelumnya dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD sekarang dilakukan sendiri oleh rakyat.
Pemilikada langsung ini tentu menimbulkan banyak problem, implikasi politik, dan dampak social ekonomi baik yang menguntungkan maupun tidak. Tulisan berikut dimaksudkan untuk sedikit memberi urunan wacana tentang dampak pilkada pada proses penciptaan pemerintahan yang responsif dan implikasi-implikasi sosial politiknya.
Dalam suatu pemerintahan di mana para pejabat publik dipilih secara langsung oleh rakyat, penyelenggaraan pemerintahan haruslah dilakukan oleh pemerintah yang representatif (representative government). Representative government adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan yang dicirikan setidaknya tiga karakteristik berikut: responsif terhadap aspirasi masyarakat, mampu mengartikulasi isu-isu, program dan janji-janji partai politik dalam pemilu (kampanye) menjadi kebijakan publik, dan akuntable. Tugas ini harus dilakukan secara sinergis baik oleh eksekutif maupun lembaga legislatif
Penciptaan representative government dibutuhkan banyak kondisi, seperti pejabat publik yang selalu menggunakan signal masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan politik, anggota parlemen yang selalu komitmen akan janji-janji politiknya, akuntabilitas penyelenggara Negara, system politik yang demokratis, dan semacamnya. Oleh karena itu, system politik demokrasi, dengan adanya pemilu yang dilakukan secara regular dan fair, lazimnya akan mendorong munculnya representasi government
Tidak ada komentar:
Posting Komentar