http://dandimahatma.wordpress.com/Setinggi ilmu sedalam taat. sebuah filosofis manusia yg sadar akan tanggung jawab sebagai makhluk sosial. Berbicara tentang ilmu berarti kita mengawalinya dari induk segala ilmu (filsafat). dalam filsafat ada tiga cabang kajian utama, yaitu Epistemologi, ontologi, dan aksiologi. berbicara ilmu kita akan melalui kerangka pikir epistemologi. ILMU merupakan landasan dasar,pijakan berpikir, dan icon gerak manusia yg sdar dalam bertindak. sumber ilmu pengetahuan (epistemologi) dapat merujuk dari berbagai sumber, yaitu empirisme, skriptualisme, dan rasionalisme. alat Pengetahuan Empirisme, yaitu melalui inderawi dan pengalaman. Skriptualisme yaitu melalui buku, kitab-kita atau manuskrip (pembukuan) yg sifatnya tertulis. sedangkan alat pengetahuan Rasionalisme adalah melalui Idea dan Realis yang terpadukan. hanya saja penegasannya Empirisme dan Skriptualisme sebagai pengetahuan sekunder (pelengkap) pengetahuan rasionalisme (primer). kenapa kemudian rasionalisme dikatakan sebagai pengetahuan primer? karena dasar pahaman atau defenisi kebenaran adalah kesesuaian antara idea dan realitas, kesesuaian antara pernyataan dan kenyataan atau kesesuaian antara perkataan dengan perbuatan. sementara empirisme dan skriptualisme masing-masing memiliki keterbatasan-keterbatasan. keterbatasan-keterbatasan sumber pengetahuan empirisme dan skriptualisme dapat dilihat dari adanya kontradiktif internal alat analisa (alat pengetahuan masing-masing). contoh: pertama, keterbatasan sumber pengetahuan empirisme dapat dianalisis pada terjadinya kontradiksi internal inderawi (alat peraba, penglihatan dll), inderawi penglihatan (mata) dalam menjangakau sesuatu itu sangat terbatas (keterbatasan ini dapat diukur dari ketidakmampuan secara objektif mata dalam mengukur secara tepat objek yang dituju), misalnya melihat pada satu objek yang sama dengan jarak penglihatan yang berbeda, indera penglihatan menghasilkan objek pengamatan yg berbeda (silahkan dicoba: antara melihat objek yg sama pada jarak 100 meter dgn jarah 2 Meter. pasti hasil pengamatan indera penglihatan sangat berbeda).
kedua, pengalaman sebagai alat pengetahuan empirisme sangat subyektif. karena pengalaman pada setiap objek sangat berbeda. alat ukurnya, antara lain yaitu berbedannya objek yg satu dengan yang lain secara fitrah, waktu yg tidak sama, faktor2 yg mempengaruhi juga berbeda, dllnya.
keterbatasan skriptualisme, alasannya mustahil objek tersebut bisa membuktikan dirinya tanpa bantuan diluar dirinya. berarti baru berfungsinya alat pengetahuan skriptualisme jika ada objek yg lain sebagai pembanding dan penggeraknya.
kalau ada insan yang membantah bahwa rasional itu terbatas, lantas alat (analisa) bantahannya dengan menggunakan apa? apakah skriptualis? mustahil, empris? lebih-lebih tidak masuk akal. dan atau akal? ini adalah tindakan ketidaksadaran kalau ada yg membantah rasionalisme dengan menggunakan akal, karna akal adalah alat pengetahuan rasionalisme. mustahil membantah akal tanpa menggunakan akal. lantas apa alat analisa yg digunakan?
Jangan salahkan saya kalau anda bingung, tetapi berusahalah lebih penasaran akan kebingungan anda agar sadar terhadap ketidaktahuan (kebingungan) anda bahwa anda tidak tahu. Jika anda tahu, jangan biarkan ketahuan (kesadaran) anda berubah menjadi tidak tahu. Saya tidak menghipnotis anda, hanya saja mengajak anda untuk lebih mengenal hakekat fitrah sebagai makhluk yang berakal. Karena Socrates menegaskan dalam pernyataannya yang oposisif “saya lebih baik mati daripada meninggalkan filsafat“. Sekali lagi, saya tidak mengajak anda untuk menjadi Socrates, melainkan mengajak anda untuk mengenal kesejatian diri agar anda mempertanggungjawabkan potensi ke-makhluk-an yang telah diciptakan Tuhan dalam diri anda.
SELAMAT MENGANALISIS…..
sebelum kita masuk pada dialog filosof antara guru dan murid (Plato dan Aristoteles) sebagai kerangka dasar berpikir menuju kajian filsafat ilmu politik dan ilmu pemerintahan..
Kamis, 28 Oktober 2010
Rabu, 27 Oktober 2010
UTANG LUAR NEGERI : MADU ATAU RACUN
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) memang telah sengaja membiarkan krisis ekonomi melanda beberapa negara meski sebelumnya telah menyadari, krisis itu akan terjadi. IMF hanya duduk berpangku tangan sampai negara yang terlanda krisis meminta bantuan. Hal itu merupakan salah satu sikap aji mumpung (moral hazard) IMF dalam menangani krisis.
Walaupun dengan nama besar IMF yang menggenggam segudang pengalaman dan kesanggupan memobilisasi dana berpuluh-puluh miliar USD diharapkan keterpurukan ekonomi Indonesia dalam waktu yang tidak terlalu lama, katakanlah dalam waktu 3-4 tahun dapat diatasi. Tetapi kenyataannya lain, hingga saat ini ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih. Berbagai analisa menyimpulkan bahwa ketidak berhasilan IMF dalam waktu cepat memulihkan ekonomi Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yang cukup mendasar. Krisis yang dialami Indonesia jauh lebih dalam daripada yang diperkirakan, terutama pada sektor perbankan, yang hingga kinipun belum sepenuhnya dalam keadaan sehat meskipun sudah menghabiskan dana publik beratus-ratus triliun rupiah.
Hal lain yang juga memperlamban pemulihan ekonomi Indonesia ialah ketidak stabilnya politik, terjadinya korupsi dimana-mana yang hingga kini masih berlanjut, supremasi hukum yang rawan, serta terjadinya banyak konflik dan kekerasan. Stabilitas politik yang goyah serta lemahnya kepemimpinan nasional, mengakibatkan sulit dicapainya konsensus nasional yang justeru sangat dibutuhkan untuk menyatukan visi dan misi ke depan. Meskipun IMF telah menggenggam beribu-ribu pengalaman, namun tidak selalu terapi yang diberikan oleh IMF tepat karena kesalahan diagnosa. IMF cenderung menggunakan formula yang sama bagi semua negara yang mengalami krisis dan kurang memberikan penekanan pada hal-hal spesifisik setempat. Telah merupakan konsensus nasional untuk mengakhiri kontrak dengan IMF dalam bentuk seperti sekarang ini yang dicantumkan dalam Letter of Intent (LoI) yang berisi program-program yang harus kita laksanakan serta merupakan persyaratan pencairan pinjaman IMF. Konsensus nasional ini yang juga merupakan keputusan Pemerintah dan telah dikonsultasikan dengan DPR, tidak patut untuk diperdebatkan lagi, karena hal itu justeru akan menambah deretan ketidakpastian yan
Jika diperhatikan, sebagaian besar dari jalan keluar yang sekarang dilaksanakan atas desakan IMF sudah sering disuarakan para pengamat ekonomi kita, soal monopoli, termasuk monopoli Bulog, kurangnya transparensi anggaran, proyek mobil nasional, berbagai jenis kolusi dan korupsi, dan lain-lain sebenarnya merupakan lagu lama. Tetapi, berbagai kritik konstruktif tersebut cenderung dianggap sebagai angin lalu atau teriakan penonton yang tidak perlu diperhatikan.
Hal di atas dengan jelas menunjukkan bahwa salah satu persoalan kehidupan ekonomi kita adalah kurang responsifnya pemerintah dalam menanggapi opini dan masukan rasional dari masyarakat dan kemudian menerjemahkannya ke dalam program-program reformasi. Pada gilirannya, hal ini telah mempengaruhi fleksibilitas perekonomian Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah ekonomi. Krisis yang terjadi sebagian disebabkan oleh ketidakmampuan memodifikasi kebijakan-kebijakan yang ada atau merumuskan kebijakan-kebijakan baru yang selaras dengan gejolak perekonomian dan moneter yang timbul, baik dalam perekonomian domestik damupun internasional g semakin mengganggu jalannya ekonomi dan bisnis.
TEGAK DAN SUPREMASI HUKUM/ PERADILAN INDEPENDEN
Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan kian menipis. Kasus- kasus yang ditangani peradilan seringkali diakhiri dengan keputusan yang tidak adil. Sebuah paradok yang harus dihadapi. Tidak jarang putusan peradilan hanya berpihak pada yang berkuasa dan yang beruang. Bagi rakyat kecil yang tidak punya uang dan kuasa, keadilan hanya sebatas impian
Hakim sebagai pemegang otoritas paling besar seringkali memutus perkara yang justru berseberangan dengan makna keadilan itu sendiri. Banyak hal yang menjadi penyebab mengapa putusan hakim tidak adil, memihak, subjektif, dan mengesampingkan norma-norma keadilan.
Persidangan hanya menjadi permainan yang menghasilkan milyaran rupiah. Di balik jubah kebesaran telah terjadi perselingkuhan kebenaran. Dibawah meja hijau telah tersedia fasilitas-fasilitas menggiurkan. Palu sidang akhirnya hanya menjadi sebatang kayu yang tidak ada lagi wibawanya. Atas kenyataan itu, perlu ada sebuah lembaga kontrol yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari lembaga peradilan. Otoritas hakim yang begitu besar dalam memutus perkara perlu diawasi. Prilaku hakim`tidak bisa diawasi oleh lembaga internal, seperti yang ada selama ini.
Dilihat dari kacamata hubungan antar lembaga Negara berdasarkan UUD 1945, yudikatif tidak bisa dikontrol oleh eksekutif atau legislatif. Yudikatif memiliki kewenangan penuh yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Meski dalam prakteknya tidak jarang yudikatif diintervensi oleh eksekutif.
Dalam memutuskan setiap perkara, hakim tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Sehingga kewenangan hukum yang ada ditangan hakim terlalu besar. Akibatnya, kalau seseorang atau sebuah lembaga memiliki kewenangan terlalu besar, maka potensi penyalahgunaan wewenang juga akan besar. Maka dari itu harus ada mekanisme check and balance. Selama ini tidak ada lembaga independen yang dapat mengontrol kinerja para hakim. Kalaupun ada, sifatnya internal, jadi tidak efektif . Kehadiran komisi yudisial diharapkan mampu memberikan fungsi control yang efektif terhadap kekuasaan yang begitu besar yang dimiliki oleh hakim.
Di samping itu, dalam stuktur kenegaraan, kita melihat bahwa semua kekuatan saling mengawasi. Kekuatan eksekutif diawasi oleh kekuatan legislative dalam membuat Undang-undang eksekutif harus mendapatkan persetujuan legislative. Begitu pula dalam hal penentuan alokasi anggaran pembangunan. Sementara kekuatan yudikatif bebas dalam melakukan putusan. Legislatif tidak bisa mengontrol yudikatif. Disamping itu, pada era Orde baru campur tangan pemerintah terhadap kekuasaan yudikatif terlalu besar. Oleh karena itu, wajar saja jika kemudian muncul tuntutan masyarakat yang begitu besar akan hadirnya lembaga independent yang mampu mengontrol yudikatif. Ternyata tuntunan itu direspon positif, baik oleh legislative maupun eksekutif. Maka lahirlah Komisi Yudisial, kekuasan hakim yang begitu besar memerlukan control yang besar pula.
Titik krusial dalam proses penegakan hukum adalah putusan pengadilan. Bagi orang yang dimenangkan biasanya mengatakan putusan itu jitu. Bagi orang yang dikalahkan selalu mengalahkan putusan itu tidak adil. Sayangnya komisi yudisial tidak dapat diintervensi putusan peradilan. Tugas komisi yudisial hanya melakukan penyelidikan mengapa hakim memutuskan bahwa Si A salah dan Si B benar. Atau mencari faktor-faktor sebuah putusan tidak mencerminkan keadilan dalam masyarakat.
PEMILUKADA: DEMOKRASI PROSEDURAL vs KONSEPSIONAL
Dengan pemilihan Kepala Daerah secara langsung, kepala daerah seperti gubernur (provinsi) dan bupati/walikota (Kabupaten /Kota) akan dipilih oleh rakyat. Pasal 56 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 menyebutkan, “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil”. Artinya, sejak kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, maka secara konseptual telah terjadi pergeseran pelaksanaan kedaulatan, yang sebelumnya dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD sekarang dilakukan sendiri oleh rakyat.
Pemilikada langsung ini tentu menimbulkan banyak problem, implikasi politik, dan dampak social ekonomi baik yang menguntungkan maupun tidak. Tulisan berikut dimaksudkan untuk sedikit memberi urunan wacana tentang dampak pilkada pada proses penciptaan pemerintahan yang responsif dan implikasi-implikasi sosial politiknya.
Dalam suatu pemerintahan di mana para pejabat publik dipilih secara langsung oleh rakyat, penyelenggaraan pemerintahan haruslah dilakukan oleh pemerintah yang representatif (representative government). Representative government adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan yang dicirikan setidaknya tiga karakteristik berikut: responsif terhadap aspirasi masyarakat, mampu mengartikulasi isu-isu, program dan janji-janji partai politik dalam pemilu (kampanye) menjadi kebijakan publik, dan akuntable. Tugas ini harus dilakukan secara sinergis baik oleh eksekutif maupun lembaga legislatif
Penciptaan representative government dibutuhkan banyak kondisi, seperti pejabat publik yang selalu menggunakan signal masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan politik, anggota parlemen yang selalu komitmen akan janji-janji politiknya, akuntabilitas penyelenggara Negara, system politik yang demokratis, dan semacamnya. Oleh karena itu, system politik demokrasi, dengan adanya pemilu yang dilakukan secara regular dan fair, lazimnya akan mendorong munculnya representasi government
PERS BEBAS, BERTANGGUNG JAWAB DAN INDEPENDENSI
Kemerdekaan dan profesionalisme pers bertujuan menumbuhkan dan membangun semangat demokrasi, sehingga masyarakat dapat melaksanakan hak demokrasinya sesuai dengan pilihannya, serta mempererat keteguhan komponen pers nasional untuk tetap komit dan menjunjung tinggi etika profesionalisme pers Indonesia dalam konteks tuntutan independensi pers. Selain itu, mencuatnya kasus kekalahan tempo secara tidak langsung juga menjadi tantangan pelik bagi upaya penegakan supremasi pers dalam wacana kekinian.
Seiring dengan laju booming pers, baik yang cetak maupun audio-visual, maka tidak ada salahnya apabila komunitas pers juga dituntut semakin proaktif dalam mensikapi tantangan kedepan. Hal ini memang tidak mudah sebab bagaimanapun juga ada proses egoisme yang muncul diinternal tubuh pers itu sendiri dan egoisme ini menjadi ancaman serius jika tidak bisa dikelola secara optimal.
Kenyataan dengan ancaman egoisme pers tersebut paling tidak, bisa kita lihat ketika saat ini banyak bermunculan media media pers yang tidak sesuai lagi dengan norma ketimuran kita(pers porno). Booming media pers porno tersebut secara pelan tetapi pasti dapat membinasakan institusi pers secara umum.
Faktor lain yang menjadi ancaman serius bagi perkembangan pers kedepan yaitu terkait dengan sisi egoisme jurnalistik. Padahal publik mengakui bahwa eksistensi pers adalah berlaku jujur dan tidak memihak siapapun serta bersikap adil dalam menyampaikan pemberitaan yang mengarah pada suatu kasus. Sayangnya, meski individual pers telah memahami dan juga mengakui komitmen ini, tetapi dalam praktiknya tidak jarang, egoisme jurnalistik juga muncul. Konsekuensi muncul egoisme jurnalistik ini akhirnya justru akan merugikan media pers.
Dalam realitas, konsep” kebebasan pers yang bertanggung jawab “ sangat sulit diimplementasikan dalam produk jurnalistik, disamping iklimnya yang terkadang kurang mampu memberikan ruang bagi terjuwudnya kebebasan pers dan penegakan demokratisasi, juga belum adanya tolak ukur yang jelas terhadap konsep-konsep “bertanggung jawab”. Bagi kalangan pers, pertanggung jawaban pers adalah menyampaikan fakta objektif (sesuai dengan kebenarannya), tetapi bagi pemerintah kebenaran objektif tidak selalu merupakan kebenaran politik. Karena “bertanggung jawab’ bagi pemerintah cenderung diukur dari kepentingan politik seperti status quo, legitimasi, atau stabilitas politik.
Dengan demikian, perlakuan politik terhadap komunikasi menyebabkan terjadinya fungsi dilematis pada institusi komunikasi. Secara yuridis formal institusi komunikasi harus melaksanakan fungsi-fungsi social negara. Namun disisi lain justru negara pula yang telah mendorong institusi komunikasi masuk menjadi proses industrialisasi, sehingga pada dubia pers misalnya, berada pada persimpangan jalan antara idealimme dan komersialisme. PARLEMEN: ETIKA, KEWAJIBAN DAN HAK
Parlemen adalah lembaga yang sengaja dibentuk dengan maksud mengakomodir kepentingan-kepentingan rakyat. Lembaga ini pula adalah lembaga yang sangat terhormat di negeri ini, sesuai dengan system pemilihannya dengan cara memilih secara langsung oleh rakyat karena charisma dan kemampuannya. Terlepas dari itu semua, parlemen tidak sesuai dengan konsep dasarnya yang baik. Hal tersebut dapat dipahami berdasarkan karena orang-orang didalamnya berasal dari latar belakang yang berbeda. Ditambah ideology partai yang saling berperang dalam mengakomodasi kepentingan rakyat Indonesia. Dinamika didalamnya mudah dimengerti yang dimaafkan oleh rakyat, tetapi tidak dengan orang-orang parlemen.
Adanya perpecahan didalam lembaga parlemen menunjukkan kepada masyarakat tentang etika yang tidak baik. Rasa persatuan mereka saja tidak ada ketika adanya benturan kepentingan, akan tetapi dalam kepentingan yang sama sekalipun itu merugikan. Nampak dengan jelas persatuan hanya sebatas menyatukan pendapat, bukan untuk menyelesaikan masalah. Setiap periode parlemen terbentuk, orang-orang yang dibentuk dalam parlemen selalu saja mendapatkan masalah yang memalukan lembaga tersebut.
Peristiwa Fenomena yang masih terdengar sama kita sampai hari ini adalah adanya kasus perselingkuhan yang digambarkan lewat media handphone. Padahal orang ini adalah orang dari komisi dalam bidang pemberdayaan dan keagamaan, lucunya seharusnya dia memberikan contoh baik, tetapi memberi contoh etika yang tidak baik. Kasus ini adalah menggenalisir seluruh anggota parlemen dalam sikap dan tingkah lakunya. Berkaca dari kasus ini, seolah-olah parlemen hanyalah sebuah kamuflase perjuangan rakyat yang terlembagakan.
Berbicara mengenai kewajiban sebagai anggota parlemen, para elit didalamnya hanya melihat kewajibannya sebatas ia mampu. Artinya, ketika sebuah masalah dating yang tidak ia sanggup untuk dikerjakan selalu saja saling melempar kewajiban dan mencari kambing hitam. Padahal kewajiban-kewajiban tersebut adalah tanggung jawab secara moral kepada rakyat memilihnya. Fasilatas-fasilitas yang telah diberikan terkadang masih dianggap kurang, sehingga berhubungan secara langsung dengan optimalisasi kerjanya. Dalam tataran normatifnya, kewajiban mereka yang begitu berat haruslah berbanding lurus dengan fasilitas menurut para anggota parlemen. Kurangnya kemandirian dan bijaksana dalam parlemen dalam melihat sebuah masalah untuk mengatasinya.
Berbeda dari zaman Soeharto, ketika kewajiban mereka hanyalah sebuah keharusan dalam mengisi kursi parlemen. Tanpa adanya pekerjaan yang dianggap sebagai tanggung jawabnya. Saat ini di era reformasi, para anggota parlemen masih kurang maksimal dirasakan oleh rakyat.Contonya; masih tergantungnya hasil peraturan UU politik yang baru untuk perubahan system politik Indonesia. Akibat banyaknya pula kepentingan-kepentingan anggota parlemen yang dibawa dari partai politik yang mengusungnya. Jelas sekali tampaknya kepentingan parlemen adalah kepentingan politik elit semata dan bukan untuk kepentingan masyarakat yang sampai hari ini masih merasakan krisis ekonomi.
Parlemen dalam menggunakan haknya selalu dengan cara-cara yang sangat ekstrem. Tidak adanya sinkronisasi antara keinginan dan pihak eksekutif, membuat parlemen dinilai kinerjanya yang kurang baik dari rakyat. Adanya ketidakpahaman dalam merumuskan kebijakan, membuat parlemen semakin sombong dengan hak yang dimilikinya. Apalagi memang saat ini, para anggota dewan sebahagian selalu menilai salah kinerja dari Presiden. Seolah-olah suaara parlemen adalah suara rakyat, tetapi anehnya ketika diiming-imingi sesuatu oleh pihak eksekutif, suara mereka menjadi tenggelam dalam ketidakberdayaan.
NETRALITAS BIROKRASI
Sejauh ini tidak ada aturan yang memberikan peluang bagi pegawai negeri sipil untuk masuk kepartai politik, hal ini menurut ketua korps pegawai negeri (korpri). Berdasarkan undang-undang pokok-pokok kepegawaian yang menyebutkan pegawai negeri sipil netral. Kemudian dikeluarkan peraturan pemerintah yang melarang PNS menjadi anggota atau pengurus parpol.
Kalau PNS boleh masuk parpol, berarti PP harus di cabut atau UU disempurnakan, menanggapi usulan PNS bisa menjadi anggota parpol. Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 43 tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin netralitas, pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.”kalau mau mengubah UU harus di DPR, bukanlah wewenangnya untuk mengubah UU. Sesuai dengan konstitusi saja bahwa PNS itu aparatur Negara, hanya melaksanakan konstitusi atau UU, Kalau UU-nya mau diubah hal tersebut merupakan kapasitas pemerintah dan DPR.
Namun, sekalipun ada keinginan dasar agar setiap aparat pelayanan publik netral dan tidak diskrininatif, tetap terbuka peluang terjadinya rangkap jabatan dalam orgasisasi usaha maupun orgasisasi politik . Ketentuan tersebut termuat dalam draf Rancangan UU mengrenai pelayanan public. Dalam pasal 7 ayat (1) draf tersebut dinyatakan,”aparat dilarang merangkap sebagai pengurus organisasi usaha maupun organisasi poilitik yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan pelayanan public yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh suatu UU.”
Juru bicara fraksi di Komisi II sependapat bahwa draf insiatif pemerintah yang terdiri atas 47 pasal itu memang diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan public di Indonesia. Adapun Taufik Effendi menampik anggapan kalau dimuatnya ketentuan itu menunjukkan keinginan pemerintah untuk membawa aparat pelayanan publik merangkap jabatan. Pemerintah tetap menekankan pentingnya netralisasi dalam pelayanan.
Netralitas birokrasi diharapkan menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam artian tanggung jawab terhadap masyarakat. Sebagai konsekuensi dari abdi Negara dan abdi masyarakat, idealnya sebagai kaum birokrat. Dalam menjalankan relasi antara sebagai birokrat dan rakyat sebagai organ yang memikul tanggung jawab dan kewajiban untuk mewujudkan dan menjamin kesejahteraan umum. Keterlibatan birokrat dalam pertarungan politik, bisa memberikan arti kepada masyarakat yang tidak berharga. Secara konseptual aturan ini sangat baik dan mengikat kepada birokrat, akan tetapi pada tataran implementasinya birokrat terkadang masih sembunyi-sembunyi untuk mendukung atau tidak mendukung dari actor politik mapun partai politik dalam setiap aktivitas-aktivitas politik.
MEMBANGUN KECERDASAN POLITIK MASYARAKAT
Suatu realitas, bahwa dalam mewujudkan berbagai kepentingan dan kebutuhan anggota masyarakat acapkali harus berbenturan dengan kepentingan dan kebijaksanaan negara. Benturan ini boleh jadi mencakup segala kepentingan seluruh anggota masyarakat, termasuk pula keinginan untuk berpartisipasi dalam masalah-masalah politik.
Kebutuhan anggota masyarakat untuk berpartisipasi dalam masalah-masalah politik tidak jarang berbenturan atau bertolak belakang dengan kekuasaan politik yang dimiliki negaranya. Benturan semacam ini, berkaitan erat dengan tingkat sosialisasi politik yang dikembangkan oleh negara yang bersangkutan. Karena proses sosialisasi politik bisa memperlengkapi seseorang dengan sebuah layer tanggapan yang dapat memberikan rangsangan politik, maka akibat rangsangan tersebut akan nampak dalam proses partisipasi politik.
Istilah partisipasi politik diterapkan kepada aktivitas orang dari semua tingkat system politik, pemilih (pemberi suara) berpartisipasi dengan memberikan suaranya; menteri luar negeri berpartisipasi dalam menetapkan kebijaksanaan luar negeri. Kadang-kadang istilah tersebut lebih diterapkan pada orientasi politik daripada aktivitas politik; warga negara berpartisipasi dengan menaruh minat dalam politik.
Perlunya politik sebagai institusi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau kelahiran partai politik sebagai pengejewantahan dari kedaulatan rakyat dalam politik formal, maka semangat kebebasan selalu dikaitkan orang dalam membicarakan partai politik sebagai pengendali kekuasaan. Bagi negara-negara dengan peri kehidupannya telah baik dan berdaulat eksistensi partai politik merupakan prasyarat baik sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi rakyat, juga terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam badan-badan perwakilan rakyat.
Sebagai sarana membangun kecerdasan politik masyarakat, partai politik dalam tataran normatifnya terlihat secara eksplisit. Perjalanan kehidupan partai politik di Indonesia sering dihadapkan pada berbagai masalah, seperti bagaimana partai politik mengorganisir dirinya agar terbebas dari ancaman perpecahan; bagaimana hubungan antara partai politik dengan rakyat pendukungnya. Peranan ideology di dalam kehidupan partai untuk memperoleh sarana materiil menggunakan segala cara asalkan dinilai wajar.
Secara empiris menunjukkan perspektif baru di mana partai-partai politik dan system kepartaiannya bisa dianalisis dan dipahami secara lebih mendalam dalam kehidupan masa kini. Selain itu, berbagai usaha telah dilakukan untuk menghubungkan partai-partai politik dengan lembaga-lembaga lain dalam masyarakat, dengan berbagai kelompok yang bertujuan mengejar kekuasaan dan pencapaian tujuan-tujuan dan kepentingannya.
KONSISTENSI POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Mantan Presiden Soekarno dulu membuat perhitungan yang melesat ketika beliau mencetuskan ide perlunya menggalang “the new emerging forces” dalam skala internasional. Selain itu digariskannya pula poros Pyongyang-peking-pnompenh-jakarta untuk menghadapi imprealisme dan neokolonialisme. Tapi, hal itu kiranya lebih banyak merupakan sesuatu yang beliau harus dilakukannya, dan bukan suatu kehendak subjektif atau karena didorong oleh romantisme revolusionernya. Karena pihak barat, khususnya Amerika Serikat tidak mengizinkan ada negara merdeka yang menempuh jalannya sendiri. Seluruh dunia dituntutnya mengabdi pada seluruh strategi dan poltik “perang erat dingin”-nya.
Prinsip-prinsip sudah diletakkan oleh founding father dari Repoblik Indonesia, yaitu politik yang bebas aktif yang kemudian dikokohkan dengan prinsip-prinsip bandung.dalam situsi perkembangan dunia, kiranya sikap poltik yang lebih tepat bagi poltik luar politik Indonesia, adalah menjaga kebebasan sendiri dan menciptakan peluang seluas mungkin dimana kita bisa mengambil inisiatif demi kepentingan bangsa, tanah air dan perdamaian dunia.
Bentuk bentuk kerja sama yang adil dan independen hal yang terbaik. Karena hal itu pada suatu saat kelak akan merupakan kendala bagi kebebasan dan kemandirian kita selalu takut pada negara-negara maju. Yang lebih cocok adalah pengembangan kerja sama saling menguntungkan atas dasar hubungan bilateral antara hubungan Indonesia dengan berbagai negara. Dalam kerangka pengembangan kerjasama bilateral itu terdapat titik berat tertentu dengan secara inisiatif memilih negara-negara mana saja yang perlu memperoleh titik berat itu, bisa saja dan wajar bahkan sewaktu-waktu betul diperlukan.
Dengan sendirinya kerjasama dalam kerangka ASEAN bukan gerarti boleh dilalaikan. Banyak jalan dan cara yang bisa di tempuh untuk merealisasi politik luar negeri yang bebas dan mandiri. Fikiran pokok yang mendasari politik luar negeri dan diplomasi Indonesia sejak berdirinya Repoblik Indonesia masih aktuil dan berlaku hingga kini. Tentu, perlu mengadakan penyesuaian dengan pertimbangan situasi konkrit dewasa ini.
Selasa, 26 Oktober 2010
KETERWAKILAN ETNIK DALAM PROSES POLITIK PEMERINTAHAN
Di era otonomi sekarang ini, semangat pemahaman kedaerahan (etnisitas) mulai bermunculan, paham kedaerahan disini sangat diidentikkan dengan etnik tempatan. Otomatis pemahaman kedaerahan tersebut akan memberikan peluang gerakan politisasi etnik tempatan untuk memposisikan etniknya duduk di legislative.
Namun, ditengah perjalanan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, berkembang pemahaman-pemahaman bias atau muncul cara pandang “keetnikan” yang sangat berlebihan. Fenomena cara pandang keetnikan yang berlebihan tersebut adalah terlalu menuntut hak berdasarkan justifikasi kedaerahan, ketimbang kewajiban meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum. Misalnya, dalam penerimaan pegawai negeri, calon pegawai harus mampu menunjukkan akta kelahiran yang diterbitkan kantor catatan sipil daerah setempat atau kartu tanda penduduk (KTP). Untuk jabatan struktural yang kosong, harus diisi oleh orang kelahiran daerah tempatan, meskipun gelar kesarjanaannya dan keterampilannya tidak sesuai dengan jabatan yang akan diisi. Bahkan kemampuan majerialnya pun masih diragukan.
Akibatnya, kebanyakan orang yang berasal dari luar daerah yang bersangkutan menjadi tidak kerasan, tidak betah, yang akhirnya meninggalkan tempat tersebut bahkan tidak jarang akan terjadi konflik horizontal yang berujung pada issue-issue SARA (suku agama dan ras) seperti yang pernah terjadi di daerah Dandang kecamatan Sabbang kabupaten Luwu Utara dan yang terbaru issue orang Bugis dengan penduduk local di Tarakan, tetapi menjadi kurang wajar apa yang ada di balik akte dan KTP tersebut, yaitu aspek asal daerah dikaitkan dengan asal pejabat yang sedang berkuasa.
Pembiaran cara pandang berlebihan demikian itu dalam era reformasi, lebih-lebih jika kita semua terlena akan menyuburkan sumber dan dasar timbulnya prinsip-prinsip kedaerahan (primordialisme) berikutnya. Dan, pada akhirnya akan lahir 3 persoalan kebangkitan etnik, yaitu:
1. Kebangkitan etnik akan hak atas pemerintahan sendiri.
Berpihak dari wilayah propinsi, wilayah administrasi Negara Indonesia terbagi kedalam 33 wilayah propinsi. Setiap propinsi selain memiliki batas-batas territorial jelas juga akan memiliki karakter kedaerahan berbeda, seperti: adat istiadat, bahasa dan etnik. Dalam kondisi demikian, bukan tidak mungkin apabila cara pandang terhadap otonomi semakin tidak terkontrol maka etnik besar dalam sebuah profinsi akan menuntut hak atas pemerintahan sendiri secara penuh dan bebas atas dasar prinsip-prinsip kedaerahan.
2. Kebangkitan etnik akan hak-hak etnis
Griffits (1987) mengatakan bahwa sentralisme adalah sebuah isapan jempol, sementara pluralisme merupakan fakta.keberadaan etnik yang merupakan bagian dari fakta tersebut sehingga menuntuk pengakuan pusat terhadap karakteristik dareah tanpa harus meninggalkan kewarisan etnik, tampa harus didiskriminasikan dalam masyarakat dominan merupakan kewajaran. ketidakwajaran terjadi bila mana tuntutan pengakuan tersebut diperluas menjadi tuntutan terhadap pemerintah pusat lewat peraturan perundang-undangan agar dilakukan pengecualian-pengecualian terhadap etnik tertentu dengan dalih untuk mengepresikan karakteristik-karakteristik kebudayaan daerah etniknya.
3. Kebangkitan etnik akan hak perwakilan khusus
Fenomena hak perwakilan khusus bukan hal mustahil menjadi sebuah tuntutan kuat jika proses politik kedepan gagal mencerminkan perwakilan kedaerahan. Pada titik ini daerah akan memperkuat daya tawar posisi dengan mengaktifkan sentimen etnik. Meskipun tidak seekstrim kebangkitan etnik yang dibayangkan yang berakses pada keutuhan negara, fenomena kebangkitan gender akan hak perwakilan khusus yang saat ini tengah diperjuangkan oleh kkelompok perempuan merupakan contoh yang baik.
Proses politik yang dimaksud tuntutan agar pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah yang mewadahi keadilan dan kesetaraan sebagai peraturan pelaksana undang-undang tentang pemerintah daerah.
Senin, 25 Oktober 2010
KEMANDIRIAN DAN PROFESIONALISME PARPOL
Dua belas tahun era reformasi berjalan, namun harapan rakyat akan cita-cita reformasi masih sulit terwujud. Sementara suara rakyat hanya menjadi angin lalu bagi sebagian besar para wakil rakyat dan partai politik belum mampu melaksanakan fungsinya sebagai pengawas kebijakan pemerintah dan melakukan fungsi agregasi dan artikulasi kepentingan rakyat.
Para anggota parpol seharusnya sadar bahwa mereka memikul tanggung jawab memberikan pembelajaran demokrasi kepada rakyat. Seharusnya mereka bisa meyakinkan bahwa inilah jalan yang lebih baik untuk mencapai masa depan bersama yang lebih cerah. Sepanjang anggota parpol tidak menyadari pemikiran yang terjadi ditingkat bawah, sangat memungkin muncul ketidakpercayaan terhadap reformasi. Satu-satunya cara untuk melawan keraguan itu hanyalah dengan bertindak lebih baik, lebih peduli kepada rakyat banyak,ditengah segala kekurangan yang ada.
Bila melihat antusiasme yang tinggi dari sebagian masyarakat untuk membentuk parpol ini berarti sikap demokrasi terus berkembang, tercatat pada desember 2006 sudah 37 parpol yang mendaftarkan diri dan sah menjadi organisasi politik di Dpartemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Dan berkembang terus entah berapa lagi parpol yang akan muncul.
Pertanyaan yang sangat mendasar, untuk apa keberadaan parpol baru itu? Apakah akan sama dengan parpol-parpol yang ada sebelumnya atau membawa akan perubahan baru bagi kepentingan bangsa dan negara? Tentunya yang paling tahu motif dibalik itu semua, hanya parpol-parpol itu sendiri dan dengan janji barunya hanya waktu yang akan menguji mereka dari pembuktian dan membuktikan bahwa mereka berdiri bukan berasal dari sebatas janji-janji muluk belaka.
Di pandangan rakyat, dengan bermunculnya parpol-parpol baru, sudah dapat diduga dan tidak sedikit yang meragukan, apakah mereka benar-benar akan membela kepentingan rakyat. Tidak sedikit parpol pada awalnya selalu melontarkan janji-janji menggiurkan untuk membela kepentingan rakyat. Akan tetapi sesudah duduk di parlemen, sama saja dengan parpol yang lain, tidak memperdulikan nasib rakyat.
Persoalan politik yang ada di Indonesia hingga saat ini hampir di jawab dengan munculnya parpol-parpol baru. Padahal perbaikan kualitas partai dan parlemen merupakan prasyarat utama bagi konsolidasi. Coba saja lihat, bila terjadi konflik internal di tubuh parpol selalu di pilih jalan keluarnya pembentukan parpol baru. Parpol lama yang tidak direspon rakyat hanya berganti baju dengan nama baru untuk pemilu berikutnya. Padahal, para pemainnya hanya itu-itu juga, yakni wajah-wajah lama. Jadi wajar, bila perilaku para actor parpol-parpol baru itu tidak ada perbedaannya, yakni hanya untuk meneruskan dan memuaskan hasrat kekuasaan yang belum sempat didudukinya.
Minggu, 24 Oktober 2010
HUBUNGAN SIPIL MILITER DI ERA REFORMASI
Dalam tataran realitas saat ini militer memberikan warna baru untuk masyarakat Indonesia jika dahulu kita mengenal dan mendengar kata-kata militer orang akan menganggap sebuah kesatuan individu yang dilengkapi dengan beberapa senjata dan menggunakan seragam khusus. Yang peranannya menjamin keamanan dan pertahanan di Indonesia. Mereka dididik dengan pengasuhan yang begitu disiplin dan keras sebagaimana peranannya.
Konsep dasar akan militer saat ini, mulai berubah menjadi sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan dalam pertahanan dan keamanan. Kemudian memberikan pengaruh dalam percaturan politik di Indonesia. Kewajiban dalam memberikan perlindungan menjadi luntur, ketika lembaga ini mulai menunjukkan tindakan subversif secara halus dan kekuatan social politiknya seperti mengembalikan dwi fungsi ABRI, yakni fungsi militer dan fungsi social politik mereka tidak mengatakan bahwa tentara tidak boleh berpolitik, melainkan adalah politik tentara adalah politik negara.
Setelah dihapusnya dwi fungsi ABRI, kemudian timbullah kesenjangan di kalangan militer. Akibat dari faktor ideologi dan politik menimbulkan masalah-masalah persatuan. Namun kini, persatuan dalam visi dan misi kini mulai tergalang dengan baik guna membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sipil. Hubungan teori hubungan sipil –militer sebagaimana yang dikemukakan oleh Samuel P. Huntington bahwa usaha pengendalian sipil terhaddap golongan militer menurut kenyataannya dilakukan dengan dua cara yang di sebutnya : 1. subjective civilian control (pengendalian sipil subjektif). 2. objective civilian control (pengendalian sipil objektif).
Pengendalian sipil subjektif dilakukan dengan maximizing civilian power atau memperbesar kekuatan sipil dibandingkan dengan kekuasaan militer. Tapi soal ini tidak sesederhana tampaknya. Yang dinamakan “golongan sipil” itu bukan merupakan satu hubungan kelompok yang homogen, melainkan terdiri atas macam-macam golongan. Memperbesar kekuasaan sipil, berarti memperbesar kekuasaan golongan sipil tertentu. Konsepsi umum pengedalian sipil diidentikkan dengan kepentingan-kepentingan khusus satu atau lebih kelompok sipil. Dalam berbagai manifestasi sejarah pengendalian sipil subjektif diidentikkan dengan memperbesar kekuasaan kelas-kelas sosial tertentu dan memperbesar kekuasaan bentuk-bentuk konstitusional.
Dikotomi antara sipil militer adalah hasil dari peranan keduanya dalam menjalankan akan fungsinya. Tetapi dari fakta yang ada hari ini sesuai dengan kontrol sipil terhadap militer dalam aktifitas-aktifitas politik. Hal yang bisa dilihat adalah dengan contoh kasus yang ada ketika seseoang ingin elit poltik atau elit pemerintahan, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan yang dia miliki (membuang atribut) paling tidak sampai dia pensiun. Hal ini untuk menghapus pemikiran masyarakat dengan cara militeristik Akibat adanya traumatic psikologis masyarakat dari zaman Soeharto, membuat nilai kepemimpinan militer sangat buruk. Dan dari kenyataannya saat ini, hubungan sipil-militer dari aturan ini memberikan angina perubahan yang besar.
GLOBALISASI:OPTIMISTIS ATAU PESIMISTIS
Globalisasi adalah suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa saling berhubungan dalam bidang ekonomi, social, politik, dan budaya.Paham yang demikian itu disebut globalisme atau neo liberalisme.Tiga faktor pendorong globalisasi ialah:
1) Kekuatan kaum kapital global atau multi nasional corporation (MNC) yang mampu beroperasi hampir diseluruh dunia.
2) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau IPTEK, khususnya dibidang telekomunikasi.
3) Dukungan pemerintah Negara-Negara sedang berkembang atau NSB terhadap ekspansi kaum kapitalisglobal di Negara mereka.
Kemampuan kaum MNC beroperasi keseluruh penjuru dunia, karena adanya akumulasi modal melalui keuntungan yang diperolehnya dari menghisap dan menindas kaum pekerja pada jaman kolonialisme. Mereka membentuk capital dengan cara primitif yaitu melalui jalan kekerasan, seperti yang terjadi di Indonesia pada jaman VOC Belanda. Hal yang serupa juga dilakukan oleh kaum kolonialis di Negara-negara jajahannya di Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
Ide globalisasi lahir sejak menangnya kaum borjuis dalam Revolusi Prancis 1779. Kaum feodal ditumbangkan, sistem ekonomi diubah dari system ekonomi feodalisme menjadi system ekonomi liberal kapitalisme. di mana uang menjadi “raja” yang memutuskan segala perkara. Kata uang adalah merupakan undang-undang yang harus ditaati oleh seluruh umat manusia yang mendewakan system tersebut. Barang siapa berani melawan uang berarti berani melawan raja atau dewa. Karena uang itu merupakan barang (material), maka uang ada yang memilikinya yaitu manusia. Manusia mencipta uang, karena tunduk dan berbakti kepada uang. Barang siapa pemilik uang dalam system ekonomi liberal kapitalisme, mereka adalah raja atau dewa yang disembah oleh anggota masyarakat kapitalis.
Globalisasi adalah keniscayaan peradaban dari kebudayaan suatu kehidupan manusia, yang selalu berevolusi. Dari awal globalisasi adalah sebuah harapan baru bagi kehidupan masyarakat dalam membutuhkan material. Adanya pencerahan yang baik memberikan kehidupan yang sangat optimis. Sekalipun globalisasi juga membawa angin negatif yang berarti pesimisnya manusia karena regenerasi yang memiliki kualitas yang unggul. Kapitalisme merupakan suatu keharusan sejarah yang merupakan anak kandung dari feodalisme.
Memaknai globalisasi sebagai optimisme atau pesimistis bergantung dari individu itu sendiri dalam melihat globalisasi itu dan kebutuhan. Dari kasus yang dilihat dari fenomena saat ini manusia melihat globalisasi adalah sebuah optimistisme yang memberikan kemudahan dalam aktivitas manusia. Baik dari segi ekonomi, politik, hukum dan budaya optimisme merupakan reformasi secara gradual. Demi mencari kesempurnaan dan hasil yang lebih baik dalam peradaban kehidupan manusia. Perubahan teknologi secara signifikan telah merubah pikiran dan tingkah laku manusia dalam mengambil tindakan. Negatifnya, hanya sebagai konsumerisme dari manusia yang terkadang tidak bisa ditahan, karena efek langsung dari globalisasi secara berlebihan. Peradaban baru adalah keniscayaan yang tidak bisa ditahan atau ditangguhkan, apalagi untuk tujuan-tujuan untuk kemasyalahatan masyarakat ssecara menyeluruh
ANALISIS TENTANG BUDAYA DAN ETIKA POLITIK
Pembahasan tentang dimensi politis kehidupan diawali penjelasan tentang dimensi kesosialan manusia, dimensi kesosialan memandang bahwa manusia secara individu secara hakiki bersifat sosial, Frans Magnis Suseno menyebutkan individualitas dihayati manusia dalam tindakannya yang sadar dan disengaja. Manusia bebas dan harus menentukan sendiri apa yang akan dilakukannya dan apa yang tidak ingin dilakukannya.
Dimensi kesosialan juga mencakup kehidupan masyarakat dengan seperangkat nilai, gagasan atau budaya yang apa adanya, pembahasan tentang dimensi politis manusia merujuk pada budaya politik suatu masyarakat. Budaya dapat menjadi cerminan bagaimana etika suatu masyarakat, etika politik juga tidak hadir dan bertugas mengkhotbahi para politisi atau langsung mempertanyakan legitimasi moral pelbagai kehidupan.
Dimensi politik sendiri mempunyai dua segi fundamental yang saling melengkapi, yaitu mahluk yang tau dan mau, yang disatu pihak memerlukan orientasi, sedangkan dipihak lain bertindak berdasarkan orientasi tersebut. Individu mengorientasikan dirinya dalam objek-objek misalnya objek politik. Hal tersebut disebut sebagai kemampuan ganda manusia, dan sesuai dengan kemampuan tersebut, Frans Magnis Suseno menyebutkan ada dua cara yang dapat dipakai untuk menata masyarakat yaitu penataan masyarakat yang normatif dan penataan masyarakat yang efektif.
Lembaga piƱata normative masyarakat adalah hukum, sebab hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana harus bertindak. Hanya hukum yang bersifat normative dan tidak efektif, dalam artian hukum sendiri tidak dapat menjamin agar orang memang taat kepada norma-normanya. Dan sesuatu yang dapat secara efektif mengatur kelakuan masyarakat hanyalah lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, yaitu lembaga Negara.
Dengan demikian hukum dan kekuasaan Negara merupakan bahan bahasan utama dari etika politik. Lembaga hukum dan Negara merupakan suatu hal yang tidak terpisah, Negara yang memakain kekuasaannya diluar hukum sama dengan Negara yang otiriter sedangkan hukum tanpa Negara tidak dapat berbuat apa-apa.
Jelas baik hukum maupun Negara memerlukan legitimasi, sehingga hukum harus memperlihatkan mengapa tatanan inilah yang ditetapkan dan bukan tatanan alternative, Sedangkan Negara harus melegitimasikan penggunaan kekuasaannya. Dapat dikatakan bahwa tema utama dalam etika politik adalah masalah legitimasi hukum dan kekuasaan serta penilaian kritis.
Budaya politik individu memang bergantung dari lingkungan seseorang atau dari potensi fisik alamnya dan sumber daya alam. Keunggulan dari budaya menjadi signifikan sebagai kebanggaan dan kualitas dalam pertaruungan politik. Para elit politik dalam mengambil keputusan akan suatu kebijakan membuat landasan awal dari budaya yang menjadi pedomannya. Contoh kasus; terhadap orang yang tinggal di daerah pesisir, budaya dengan cara menyampaikan pendapat dengan suara yang lantang dan keras. Dari kebiasaan ini menjadi landasan bagi individu tersebut dalam percatutan politik.
CLEAN GOVERNMENT AND GOOD GOVERNANCE
Penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih telah menjadi tuntutan baru masyarakat setelah sebelumnya (era Orde Baru) rakyat dipenuhi perasaan skeptis terhadap penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih. Masyarakat merasakan sulitnya membangun Good and Clean Government karena maraknya praktek KKN yang melibatkan berbagai aktor dan sektor kehidupan. Praktek KKN yang paling mencolok terutama bersumber pada cabang-cabang pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Berbeda dengan era sebelumnya dimana peran lembaga legislatif mendapat banyak sorotan karena sangat lemah dihadapan eksekutif. Dalam era reformasi, peran lembaga legislatif justru mulai mendapat banyak perhatian, bahkan dalam hal-hal tertentu dinilai terlalu berlebihan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Penilaian itu meskipun cenderung subyektif, tetapi kritik ini harus dilihat sebagai hal yang wajar dan harus diterima sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja wakil rakyat.
Terbentuknya pemerintahan yang baik dan bersih sudah manjadi tuntutan publik apalagi dalam era reformasi ini tuntutan tersebut semakin meningkat dengan sendirinya DPR harus dapat menangkap aspirasi ini. Dalam kerangka ini pula, PPP bersikeras agar masalah ini perlu dibuat dalam ketetapan tersendiri dan tdak cukup hanya dicantumkan dalam GBHN sebab melalui cara demikian pengupayaan adanya pemerintahan yang baik dan bersih akan lebih tegas dan ditangani lebih serius.
Tidak kalah pentingnya adalah tanggung jawab pemerintah dalam mengupayakan adanya transparansi atau keterbukaan. Aspek transparansi ini tidak hanya menyangkut pengalokasian kebijakan yang memenuhi unsur ketetapan dan keadilan, serta lepas dari unsur-unsur kepentingan kelompok. Pemerintahan yang baik dan bersih tidak hanya penting bagi eksistensi sebuah Negara bangsa, tetapi bangunan itu juga penting diciptakan di daerah. Lebih-lebih otoritas dan kekuasaan pemerintahan sekarang ini tersentralisasi, tetapi sudah banyak didesentralisasikan ke daerah.
Menyadari akan pentingnya pemerintahan yang baik dan bersih dengan belajar dari jatuhnya rezim orde baru, maka sudah sepatutnya jika siapapun memerintah negeri harus mengadopsi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. Terbentuknya pemerintahan yang baik dan bersih terutama dalam jangka pendek adalah untuk meraih kembali legitimasi dari rakyat sebab kepercayaan rakyat merupakan modal sosial yang sangat penting dalam membangun dan mewujudkan tatanan Indonesia baru.
Selain itu, membangun pemerintahan yang baik dan bersih bukanlah semata mata masalah membangun manajemen pemerintahan yang efektif dan efisien tetapi didalamnya mengandung pendidikan moral bagi bangsa ini serta menyentuh rasa keadilan rakyat. Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme yang trerjadi selama ini telah merendahkan martabat kita sebagai bangsa, sekaligus menancapkan benih-benih ketidak adilan ditengah masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)