Di era otonomi sekarang ini, semangat pemahaman kedaerahan (etnisitas) mulai bermunculan, paham kedaerahan disini sangat diidentikkan dengan etnik tempatan. Otomatis pemahaman kedaerahan tersebut akan memberikan peluang gerakan politisasi etnik tempatan untuk memposisikan etniknya duduk di legislative.
Namun, ditengah perjalanan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, berkembang pemahaman-pemahaman bias atau muncul cara pandang “keetnikan” yang sangat berlebihan. Fenomena cara pandang keetnikan yang berlebihan tersebut adalah terlalu menuntut hak berdasarkan justifikasi kedaerahan, ketimbang kewajiban meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum. Misalnya, dalam penerimaan pegawai negeri, calon pegawai harus mampu menunjukkan akta kelahiran yang diterbitkan kantor catatan sipil daerah setempat atau kartu tanda penduduk (KTP). Untuk jabatan struktural yang kosong, harus diisi oleh orang kelahiran daerah tempatan, meskipun gelar kesarjanaannya dan keterampilannya tidak sesuai dengan jabatan yang akan diisi. Bahkan kemampuan majerialnya pun masih diragukan.
Akibatnya, kebanyakan orang yang berasal dari luar daerah yang bersangkutan menjadi tidak kerasan, tidak betah, yang akhirnya meninggalkan tempat tersebut bahkan tidak jarang akan terjadi konflik horizontal yang berujung pada issue-issue SARA (suku agama dan ras) seperti yang pernah terjadi di daerah Dandang kecamatan Sabbang kabupaten Luwu Utara dan yang terbaru issue orang Bugis dengan penduduk local di Tarakan, tetapi menjadi kurang wajar apa yang ada di balik akte dan KTP tersebut, yaitu aspek asal daerah dikaitkan dengan asal pejabat yang sedang berkuasa.
Pembiaran cara pandang berlebihan demikian itu dalam era reformasi, lebih-lebih jika kita semua terlena akan menyuburkan sumber dan dasar timbulnya prinsip-prinsip kedaerahan (primordialisme) berikutnya. Dan, pada akhirnya akan lahir 3 persoalan kebangkitan etnik, yaitu:
1. Kebangkitan etnik akan hak atas pemerintahan sendiri.
Berpihak dari wilayah propinsi, wilayah administrasi Negara Indonesia terbagi kedalam 33 wilayah propinsi. Setiap propinsi selain memiliki batas-batas territorial jelas juga akan memiliki karakter kedaerahan berbeda, seperti: adat istiadat, bahasa dan etnik. Dalam kondisi demikian, bukan tidak mungkin apabila cara pandang terhadap otonomi semakin tidak terkontrol maka etnik besar dalam sebuah profinsi akan menuntut hak atas pemerintahan sendiri secara penuh dan bebas atas dasar prinsip-prinsip kedaerahan.
2. Kebangkitan etnik akan hak-hak etnis
Griffits (1987) mengatakan bahwa sentralisme adalah sebuah isapan jempol, sementara pluralisme merupakan fakta.keberadaan etnik yang merupakan bagian dari fakta tersebut sehingga menuntuk pengakuan pusat terhadap karakteristik dareah tanpa harus meninggalkan kewarisan etnik, tampa harus didiskriminasikan dalam masyarakat dominan merupakan kewajaran. ketidakwajaran terjadi bila mana tuntutan pengakuan tersebut diperluas menjadi tuntutan terhadap pemerintah pusat lewat peraturan perundang-undangan agar dilakukan pengecualian-pengecualian terhadap etnik tertentu dengan dalih untuk mengepresikan karakteristik-karakteristik kebudayaan daerah etniknya.
3. Kebangkitan etnik akan hak perwakilan khusus
Fenomena hak perwakilan khusus bukan hal mustahil menjadi sebuah tuntutan kuat jika proses politik kedepan gagal mencerminkan perwakilan kedaerahan. Pada titik ini daerah akan memperkuat daya tawar posisi dengan mengaktifkan sentimen etnik. Meskipun tidak seekstrim kebangkitan etnik yang dibayangkan yang berakses pada keutuhan negara, fenomena kebangkitan gender akan hak perwakilan khusus yang saat ini tengah diperjuangkan oleh kkelompok perempuan merupakan contoh yang baik.
Proses politik yang dimaksud tuntutan agar pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah yang mewadahi keadilan dan kesetaraan sebagai peraturan pelaksana undang-undang tentang pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar