Rabu, 27 Oktober 2010

NETRALITAS BIROKRASI

Sejauh ini tidak ada aturan yang memberikan peluang bagi pegawai negeri sipil untuk masuk kepartai politik, hal ini menurut ketua korps pegawai negeri (korpri). Berdasarkan undang-undang pokok-pokok kepegawaian yang menyebutkan pegawai negeri sipil netral. Kemudian dikeluarkan peraturan pemerintah yang melarang PNS menjadi anggota atau pengurus parpol.
Kalau PNS boleh masuk parpol, berarti PP harus di cabut atau UU disempurnakan, menanggapi usulan PNS bisa menjadi anggota parpol. Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 43 tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin netralitas, pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.”kalau mau mengubah UU harus di DPR, bukanlah wewenangnya untuk mengubah UU. Sesuai dengan konstitusi saja bahwa PNS itu aparatur Negara, hanya melaksanakan konstitusi atau UU, Kalau UU-nya mau diubah hal tersebut merupakan kapasitas pemerintah dan DPR.
Namun, sekalipun ada keinginan dasar agar setiap aparat pelayanan publik netral dan tidak diskrininatif, tetap terbuka peluang terjadinya rangkap jabatan dalam orgasisasi usaha maupun orgasisasi politik . Ketentuan tersebut termuat dalam draf Rancangan UU mengrenai pelayanan public. Dalam pasal 7 ayat (1) draf tersebut dinyatakan,”aparat dilarang merangkap sebagai pengurus organisasi usaha maupun organisasi poilitik yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan pelayanan public yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh suatu UU.”
            Juru bicara fraksi di Komisi II sependapat bahwa draf insiatif pemerintah yang terdiri atas 47 pasal itu memang diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan public di Indonesia. Adapun Taufik Effendi menampik anggapan kalau dimuatnya ketentuan itu menunjukkan keinginan pemerintah untuk membawa aparat pelayanan publik merangkap jabatan. Pemerintah tetap menekankan pentingnya netralisasi dalam pelayanan.
      Netralitas birokrasi diharapkan menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam artian tanggung jawab terhadap masyarakat. Sebagai konsekuensi dari abdi Negara dan abdi masyarakat, idealnya sebagai kaum birokrat. Dalam menjalankan relasi antara sebagai birokrat dan rakyat sebagai organ yang memikul tanggung jawab dan kewajiban untuk mewujudkan dan menjamin kesejahteraan umum. Keterlibatan birokrat dalam pertarungan politik, bisa memberikan arti kepada masyarakat yang tidak berharga. Secara konseptual aturan ini sangat baik dan mengikat kepada birokrat, akan tetapi pada tataran implementasinya birokrat terkadang masih sembunyi-sembunyi untuk mendukung atau tidak mendukung dari actor politik mapun partai politik dalam setiap aktivitas-aktivitas politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar