Rabu, 10 November 2010

NILAI DASAR PERJUANGAN (NDP) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) BAB V KEMERDEKAAN MANUSIA (IKHTIAR MANUSIA) DAN KENISCAYAAN INIVERSAL (TAQDIR ILAHI)

Sebagai makhluk Tuhan yang ditetapkan sebagai wakil Tuhan (QS.2:30) manusia berbeda dengan batu, tumbuhan maupun binatang. Batu ketika menggelinding dari sebuah ketinggian bergerak berdasarkan tarikan gravitasi bumi tanpa ikhtiar sedikitpun begitu pula halnya tumbuhan yang tumbuh hanya dibawah kondisi tertentu atau sebagaimana binatang yang bertindak berdasarkan naluri alamiahnya. Ketiga makhluk ini bergerak atau bertindak tidak berdasarkan ikhtiari.

Namun bagi manusia, ia merupakan makhluk yang senantiasa diperhadapkan pada berbagai pilihan-pilihan, dan hanya dengan adanya sintesa antara ilmu dan kehendak yang berasal dari Tuhan ia dapat berikhtiar (memilih) yang terbaik diantara pilihan-pilihan tersebut. Tanpa ilmu tentang hal-hal ideal ataupun keharusan-keharusan universal maka meniscayakan ketiadaan ikhtiar dan begitu pula ketiadaan kehendak atau keinginan maka ia pun mungkin memilih, orang gila (tidak berilmu) dan pingsan (tak berkehendak) adalah bukti nyata ketiadaan ikhtiar. Sementara, ketiadaan ikhtiar bukti ketiadaan kebebasan dan itu memustahilkan terwujudnya kemerdekaan. Jadi ia merupakan makhluk berikhtiar yang hanya dapat bermakna bila berhadapan diantara keharusan-keharusan universal (takdir).

Keharusan-keharusan universal atau yang biasa di sebut sebagai takdir takwini ataupun takdir tasri’I baik yang bersifat definitive (Dzati) maupun yang tidak bersifat definitive (Sifati) bukanlah berarti bahwa manusia sesungguhnya hanya sebuah robot yang bergerak berdasarkan scenario yang telah dibuat Tuhan, tetapi hendaklah dipahami bahwa takdir tidak lain sebagai sebuah prinsip akan terbinanya system kausalitas umum (bahwa akibat mesti berasal dari sebab-sebab khususnya, dimana rentetan kausalitas tersebut berakhir pada sebab dari segala sebab yakni Tuhan) atas dasar pengetahuan dan kehendak Ilahi yang Maha Bijak. Takdir takwini (ketetapan penciptaan) tiada lain merupakan prinsip kemestian yang mengatasi system penciptaan alam dan takdir tasyrii (ketetapan syariat) merupakan prinsip kemestian yang mengatur system gerak individu maupun masyarakat dari segi sosiologis dan spiritual.

Memahami konsep takdir sebagai sebuah scenario yang telah ditetapkan oleh Tuhan meniscayakan ketiadaan keadilan Tuhan dan konsep pertanggung jawaban. Sebaliknya bila takdir tidaklah dipahami sebagaimana yang sudah didefinisikan diatas (yakni takdir takwini sebagai sebuah system yang mengatur proses penciptaan dan takdir tasyri’i sebagai ketetapan yang mengatur kehidupan etik, social dan spiritual individu dan masyarakat). Maka itu berarti bahwa pada proses kejadian fenomena alam, panas dapat membuat air menjadi beku sekaligus mendidih. Berbuat baik akan mendapat surga dan sekaligus neraka, atau pujian sekaligus cacian. Bila demikian adanya maka yang terjadi adalah disatu sisi akan terjadi kehancuran pada alam, individu dan masyarakat, disisi lain memustahilkan adanya pengetahuan pasti tentang menginginkan mendidih atau beku, surga atau neraka dan karenanya pula meniscayakan mustahilnya ikhtiar.

Artinya ikhtiar itu menjadi berarti hanya bila pada realitas terdapat hukum-hukum yang pasti (takdir) atau dengan kata lain ikhtiar pada awalnya berupa potensial dan ia menjadi actual bila terdapat adanya dan diketahuinya takdir tersebut. Karena itu pula dapat dikatakan tanpa takdir tidak ada ikhtiar.

Sebaliknya ketiadaan potensi ikhtiar pada manusia meniscayakan takdir menjadi tidak bermakna/berlaku. Bagi orang-orang gila dan yang belum baliqh (bayi) tidak dapat memanfaatkan hukum-hukum penciptaan untuk membuat suatu teknologi apapun. Bagi mereka hukum-hukum syariat tidak diberlakukan. Dengan demikian takdir Ilahi itu sendiri mengharuskan adanya ikhtiar bagi manusia agar dengan begitu takdir-takdir pada alam dapat dipergunakan, dimanfaatkan atau secara umum dapat dikatakan bahwa keadilan Ilahi sebagai keharusan universal itu sendiri meniscayakan adanya ikhtiar dan takdir. Tanpa ikhtiar maka takdirpun tidak bermanfaat dan tidak berlaku, sebaliknya tanpa takdir meniscayakan ketiadaan ikhtiar pada manusia, maka ikhtiar meniscayakan ketiadaan kebebasan dan ketiadaan kebebasan memustahilkan terwujudnya kemerdekaan.
Kebebasan dan kemerdekaan tidaklah bermakna sama. Kemerdekaan tidak dipredikatkan pada binatang kecuali pada manusia tetapi sebaliknya manusia dan binatang dapat dipredikatkan bebas atau mendapatkan kebebasan. Kebebasan pada manusia mesti bukanlah sebagai tujuan akhir bagi manusia. Sebab bila kebebasan merupakan sebagai tujuan akhir maka kebebasan menjadi deterministic itu sendiri, dalam arti bahwa ia tidak lagi berbeda dengan sebuah ranting ditengah lautan yang bergerak kekiri dan kekanan dikarenakan arus dan bukan berdasarkan pilihannya. Kebebasan hanya merupakan syarat (mesti) awal dalam menggapai cita-cita ideal (kesempurnaan Tuhan) sebagai tujuan akhir dan inilah yang dimaksud dengan kemerdekaan.

Kebebasan individu bukan berarti kebebasan mutlak yang mana kebebasannya hanya dibatasi oleh kebebasan orang atau individu yang lain. Sebab definisi kebebasan itu tersebut adalah system etik yang hanya menguntungkan orang-orang kuat dan mendeskreditkan orang-orang lemah. Ini karena bagi orang kuat kebebasannya itu sendiri telah dapat membungkam orang-orang lemah, dengan kata lain eksisten orang-orang lemah tidak memiliki daya untuk membatasi kebebasan orang kuat. System ini hanya berlaku bagi individu-individu yang sama-sama memiliki kekuatan. Atau kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain karena kebebasan orang lain tersebut lebih kuat.

Sesungguhnya kebebasan individu tidaklah demikian. Kebebasan individu berarti bahwa secara social dalam interaksinya dengan orang lain ia tidak berada pada posisi tertindas dan secara spiritual ia tidak berada dalam posisi menindas. Kebebasan bukan berari memanfaatkan kekuatan dan kekuasaan dalam melakukan apa saja tetapi dalam arti kemampuan untuk tidak memanfaatkan kekuatan dan kekuasaan (menahan diri) untuk membalas menindas ketika ia berada pada posisi memiliki kesempatan untuk itu, dan ini adalah satu pengertian kemerdekaan manusia dan keharusan universal.

Hasil kongres XXV HMI

Kamis, 04 November 2010

NILAI DASAR PERJUANGN (NDP) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) BAB IV MANUSIA DAN NILAI-NILAI KEMANUSIAAN

Satu hal yang mesti dilakukan sebelum kita membicarakan hal-hal lain dari manusia adalah sebuah pertanyaan filosofis yang senantiasa hadir pada setiap manusia itu sendiri, yakni apa sesungguhnya manusia itu? Dari segi aspek apakah manusia itu mulai atau terhina? Dan apa tolak ukurnya? Tentu manusia bukanlah makhluk unik dan sulit untuk dipahami bila yang ingin dibicarakan berkenaan dengan aspek basyariah (dimensi psikologis) dan Annaas (dimensi sosiologis) ia juga memiliki aspek insane (dimensi psikologis) sebuah dimensi lain dari diri manusia yang paling sublim serta memiliki kecenderungan yang paling kompleks. Dimensi yang disebut terakhir ini bersifat spiritual dan intelektual dan tidak bersifat material sebagaimana merupakan kecenderungan aspek basyarnya.

Dari aspek inilah nilai dan derajat manusia ditentukan dengan kata lain manusia dinilai dan dipandang mulia atau hina tidak berdasarkan aspek basyar (fisiologis). Sebagai contoh cacat fisik tidaklah dapat dijadikan tolak ukur apakah manusia itu hina atau tidak mulia tetapi dari aspek insanlah seperti pengetahuan, moral dan mentallah manusia dinilai dan dipahami sebagai makhluk mulia atau hina.

Dalam beberapa kebudayaan dan agama manusia dioandang makhluk mulia dengan tolak ukurnya bahwa manusia merupakan pusat tata surya. Pandangan ini didasarkan pada pandangan Plotimius bahwa bumi merupakan pusat seluruh tata surya. Seluruh benda-benda langit “berhikmat” bergerak mengitari bumi. Mengapa demikian? Karena disitu makhluk mulia bernama manusia bercokol. Jadi pandangan ini menjadikan kitaran benda-benda langit mengelilingi bumi sebagai tolak ukur kemuliaan manusia. Namun seiring dengan kemajuan sains pandangan ini kemudian ditinggalkan dengan tidak menyisakan nilai mulia pada manusia. Para ali astronomi justru membuktikan hal sebaliknya bahwa bumu bukanlah pusat tata surya tetapi matahari.

Manusia tidak lagi dipandang sebagai makhluk mulia bahkan dianggap tak ada bedanya dengan binatang adapun geraknya tak ada bedanya dengan mesin yang bergerak secara mekanistis. Bahkan lebih dari itu dianggap tak ada bedanya dengan materi, adapun jiwa bagaikan energi yang dikeluarkan oleh batu bara. Karena itu wajar bila manusia dan nilai-nilai kemanusiaan tak lagi dihargai. Maka datanglah kaum humanisme berupaya mengangkat harkat manusia, dengan memandang bahwa kekuatan, kekuasaan, kekayaan, pengetahuan ilmiah dan kebebasan merupakan hal esensial yang membedakan manusia dengan selainnya.
Tetapi bila itu tolak ukurnya, lantas haruskah orang seperti Fir’aun atau Jengis Khan yang dapat melakukan apa saja terhadap bangsa-bangsa yang dijajahnya dipandang mulia? Jika berilmu pengetahuan merupakan tolak ukurnya. Lantas, apakah dengan demikian orang-orang seperti Einstein yang paling berilmu tinggi abad ke-20 atau para sarjana-sarjana itu lebi mulia dari seorang Paus Yohanes Paulus II, ibu Thereisa atau Mahatma Ghandi bagi umatnya masing-masing? Sungguh semua itu termasuk ilmu pengetahuan – sepanjang peradaban kemanusiaan manusia – tidak mampu mengubah dan memperbaiki watak jahat manusia untuk kemudian mengangkatnya menjadi mulia. Lantas, apa sesungguhnya tolak ukur kemanusiaan itu? Sungguh dari seluruh bentuk-bentuk konsepsi tentang manusia yang ada di muka bumi tak satu pun yang dapat menandingi paradigma (tolak ukur)nya serta tidak ada yang lebih representative dalam memupuk psikologisnya kearah yang lebih mulia dan apa yang ditawarkan Islam. Dalam konsepsi Islam, Tuhan (Allah) dipandang sebagai sumber segala kesempurnaan dan kemuliaan. Tempat bergantung (tolak ukur) segala sesuatu. Karena itu pula sebagaimana diketahui dalam konsepsi Islam, manusia ideal (insane kamil) di pandang merupakan manifestasi Tuhan termulia di muka bumi dan karenanya ditugaskan sebagai wakil Tuhan yang dikenal sebagai khalifah/ nabi atau rosul (QS.2:30). Karena itu, cirri-ciri real yang terbaik (uswatun hasanah) dari “gambaran/cerminan” Tuhan di muka bumi (QS.68:4). Dengan kata lain bahwa karena Nabi merupakan representasi (contoh) Tuhan di muka bumi bagi manusia dengan demikian nabi/rosul/khalifah sekaligus merupakan representasi yakni insane kamil (manusia sempurna) dari seluruh kualitasnabi sebagai contohnya, pada saat yang sama, dalam konsepsi Islam manusia dapat saja jatuh wujud kemuliaan menjadi sama bahkan lebih rendah dari binatang.
Dengan demikian keidentikan kepadanya (khalifah/nabi/rosul) merupakan tolak ukur kemuliaan kemanusiaan manusia dan sebaliknya berkontradiksi dengannya merupakan ukuran kebejatan dan dianggap sebagai syaitan (QS.6:112).
Hasil Kongres XXV

NILAI DASAR PERJUANGAN (NDP) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) BAB III HAKEKAT PENCIPTAAN DAN ESKATOLOGI (MA’AD)

Salah satu prinsip dasar pandangan dunia yang merupakan fondasi penting dari keimanan Islam adalah kepercayaan akan adanya kebangkitan di hari akhirat (kehidupan sesudah mati). Beriman kepadanya karena merupakan suatu persyaratan hakiki untuk dapat disebut muslim. Mengingkari ini dapat dipandang sebagai bukan muslim.

Sebelum masuk ke bahasan sesudah mati maka masalah tujuan dari penciptaan harus terlebih dahulu kita selesaikan, apakah yang memiliki tujuan dalam penciptaan itu Tuhan ataukah makhluk? Dan kemanakah tujuannya?

Untuk menjawab pertanyaan-pertannyaan tersebut haruslah bersandar pada landasan-landasan metafisika Islam sebagai konsekuensi-konsekuensi yang dilahirkan dari pilihan jawaban kita akan dapat terselesaikan dengan tanpa keraguan. Jawaban ini juga yang akan menjelaskan kepada kita bahwa tujuan dari seluruh ciptaan adalah bergerak menuju sesuatu yang sempurna dan Kesempurnaan tertinggi adalah Tuhan maka Dia-lah tujuan dari seluruh gerak ciptaan. Bahasan tujuan penciptaan itulah yang akan menjadi awal untuk selanjutnya kita masuk dalam pembahasan kehidupan setelah mati (Eskatologi).

Asal dan sumber kepercayaan tentang hari akhirat ini mestilah dibuktikan melalui argument-argumrn filosofis sehingga tidak ada sedikitpun alasan yang dapat dikemukakan (oleh mereka yang belum mempercayai wahyu Ilahi) untuk meragukannya. Kesungguhan beragama terpacu dengan sendirinya bila kesadaran akan adanya hari akhirat (kehidupan kekal) sebagai sesuatu yang mutlak atau pasti terjadi. Sehingga oleh para nabi dan rasul kepercayaan kepada Eskatologi (Ma’ad) merupakan prinsip kedua setelah Tauhid.
Tema-tema yang membicarakan masalah kehidupan akhirat ini atau kehidupan sesudah mati dari segi pandangan Islam berkenaan dengan maut, kehidupan sesudah mati, alam barzakh, hari pengadilan besar, hubungan antara dunia sekarang dan dunia akan dating, manifestasi dan kekekalan perbuatan manusia serta ganjaran-ganjarannya, kesamaan dan perbedaan antara kehidupan dunia sekarang dan dunia di akan datang, argument-argumen al-Qur’an dan bukti-bukti tentang dunia akan datang, keadilan Tuhan dan kebijaksanaan Tuhan.

Sepanjang kehidupan baik didunia ini maupun diakhirat, kebahagiaan kita sangat tergantung pada keimanannya pada hari tersebut. Karena ia akan mengingatkan manusia akan akibat-akibat dari segala tindakannya. Dengan cara ini manusia menyadari bahwa perbuatan-perbuatan, perilaku, pemikiran-pemikiran, perkataan dan akhlak manusia mulai dari yang paling besar hingga kepada yang paling kecil, mempunyai awal dan akhir, sebagaimana mahkluk manusia itu sendiri. Tetapi manusia hendaknya tidak berfikir bahwa semuanya berakhir pada masa kehidupan dunia ini atau penoda ini saja. Sebab segalanya itu tetap ada dan akan dimintai pertanggungjawaban pada hari periode kedua.

Kebahagiaan manusia pada hari itu bergantung pada kepercayaan pada hari atau periode kedua tersebut. Karena pada hari kedua (periode kedua tersebut) manusia akan diganjar atu dihukum sesuai perbuatan-perbuatannya. Itulah sebabnya maka menurut Islam beriman kepada hari kebangkitan dipandang sebagai tuntutan yang hakiki bagi kehidupan manusia.
Hasil Kongres XXV

Senin, 01 November 2010

NILAI DASAR PERJUANGAN (NDP) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) BAB II DASAR-DASAR KEPERCAYAAN

Manusia adalah mahkluk percaya. Pada kadarnya masing-masing, setiap mahkluk telah memiliki kepercayaan/kesadaran berupa prinsip-prinsip dasar yang niscaya lagi rasional yang diketahui secara intuitif (common sence) yang menjadi Kepercayaan utama mahkluk sebelum ia merespon sesuatu dari luar dirinya. Dengan bekal ini, manusia memiliki potensi untuk mengetahui dan mempercayai pengetahuan-pengetahuan baru melalui aktivitas berfikir. Berfikir adalah aktifitas khas manusia dalam upaya memecahkan masalah-masalah dengan modal prinsip-prinsip pengetahuan sebelumnya.

Memiliki sebuah kepercayaan yang benar, yang selanjutnya melahirkan tata nilai, adalah sebuah kemestian bagi perjalanan hidup manusia. Pada hakikatnya, perilaku manusia yang tidak peduli untuk berkepercayaan benar dan Manusia yang bekepercayaan salah atau dengan cara yang salah tidak akan mengiringnya pada kesempurnaan. Maka mereka tidak ubahnya seperti binatang. Manusia harus menelaah secara objektif sendi-sendi kepercayaannya dengan segala potensi yang dimilikinya.

Kajian yang mendalam tentang kepercayaan sbagai sebuah konsep teoritis akan melahirkan sebuah kesadaran bahwa manusia adalah maujud yang mempunyai hasrat dan cita-cita untuk menggapai kebenaran dan kesempurnaan mutlak, bukan nisbi. Artinya ia mencari Zat Yang Maha Tinggi dan Maha Sempuran (al-Haqq).

Ada berbagai macam pandangan yang menjelaskan tentang ketiadaan kebenaran dan kesempurnaan mutlak (Zat Yang Maha Sempurna) tersebut sehingga mereka menganggap bahwa alam ini terjadi dengan sendirinya (kebetulan) tidak ada yang mengadakannya.

Metafisika Islam dengan Prima principnya sebagai prinsip dasar dalam berfikir mampu menyelesaikan perdebatan itu dengan penjelasan Kemutlakan WUJUD (ADA)nya, dimana Wujud adalah sesuatu yang jelas keberadaannya dan Tunggal karena selain keberadaan adalah ketiadaan dan itu sesuatu yang mustahil karena ketiadaan tidak memiliki keberadaan.

Manusia – yang terbatas – tidak sempurna – tergantung – memerlukan sebuah system nilai yang sempurna dan tidak terbatas sebagai sandaran dan pedoman hidupnya. Sistem nilai tersebut harus berasal dari ke-ADA-an (Zat Yang Maha Sempurna) yang segala atributnya berbeda dengan mahkluk. Konsekuensi akan kebutuhan asasi manusia pada sosok Mahasempurna ini menegaskan bahwa sesuatu itu harus dapat dijelaskan oleh argumentasi-argumentasi rasional, terbuka, dan tidak doktriner. Sehingga, semua lapisan intelektual manusia tidak ada yang sanggup menolak eksistensiNya.

Sekalipun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa Sang Maha Sempurna itu diklaim oleh berbagai lembaga kepercayaan (agama) di dunia ini dengan berbagai konsep, istilah dan bentuk. Simbol-simbol agama yang berbeda satu sama lain tersebut menyiratkan secara tersurat beberapa kemungkinan: semua agama itu benar, semua agama itu salah atau hanya ada satu agama yang benar.

Agama-agama yang berbeda tidak mungkin atau mustahil memiliki sosok Mahasempurna yang sama, walau memiliki kesamaan etimologis. Sebab, bila sosok itu sama maka agama-agama itu identik. Namun, kenyataan sosiologis menyebutkan adanya perbedaan pada masing-masing agama. Demikian pula, menilai semua agama itu salah adalah mustahil, sebab bertentangan dengan prinsip kebergantungan manusia pada sesuatu yang Mahasempurna (Al-Haqq/Tuhan). Maka dapatlah disimpulkan bahwa hanya satu agama saja yang benar. Dengan argumentasi diatas, manusia diantarkan pada konsekuensi memilih dan mengikuti agama yang telah terbukti secara argumentative.

Diantara berbagai dalil yang dapat diajukan, membicarakan keberadaan Tuhan adalah hal yang paling prinsipil. Keberadaan dan perbedaan agama satu dengan yang lainnya ditentukan oleh sosok “Tuhan” tersebut. Yang pasti, cirri-ciri keberadaan Tuhan (pencipta/Khaliq). Bertolak belakang dengan cirri-ciri khas manusia (yang diciptakan/mahkluq). Bila manusia adalah maujud tidak sempurna, bermateri, tersusun, terbatas, terindera, dan bergantung, maka Tuhan adalah zat yang Mahasempurna, immateri, tidak tersusun, sederhana, tidak terdiri dari bagian, tidak terindera secara material, dan tunggal (Esa/Abad).

Dengan demikian diketahuilah bahwa manusia dapat mengetahui cii-ciri umum Tuhan, namun mustahil dapat mengetahui materi Zat-Nya. Manusia mengklaim dapat menjangkau zat Tuhan, sesungguhnya telah membatasi Tuhan dengan rasionya (reason). Segala sesuatu yang terbatas, pasti bukan Tuhan. Ketika manusia menyebut “Dia Maha Besar”. Sesungguhnya Ia lebih besar dari seluruh konsepsi manusia tentang kebesaran-Nya. Berdasarkan hal tersebut, potensialitas akal (Intelect) manusia dalam mengungkap hakikat zat-Nya menyiratkan bahwa pada dasarnya seluruh mahkluk diciptakan oleh-Nya sebagai manifestasi diri-Nya (Inna lilahi) yang kemudian akan kembali kepada-Nya (wa inna ilaihi raji’un) sebagai realisasi kerinduan manusia akan keabadian kesempurnaan, kebahagiaan mutlak.

Keinginan untuk merefleksikan ungkapan terima kasih dan beribadah kepada Tuhan Yang Mahaesa menimbulkan kesadaran bahwa Ia Yang Mahaadil mesti membimbing umat manusia tentang cara yang benar dan pasti dalam berhubungan dengan-Nya. Pembimbing Tuhan kepada setiap mahkluk berjalan sesuai dengan kadar potensialitasnya dalam suatu cara perwujudan yang suprarasional (wahyu) diberikan khusus kepada hamba-hambaNya yang memiliki ketinggian spiritual.

Relasi konseptual tentang ke-Mahabijaksana-an Tuhan untuk membimbing mahkluk secara terus-menerus dan kebutuhan abadi mahkluk akan bimbingan memestikan kehadiran sosok pembimbing yang membawa risalah-Nya (rasul), yang merupakan hak prerogatife-Nya. Rasul adalah cerminan Tuhan di dunia. Kepatuhan dan kecintaan mahkluk kepada mereka adalah niscaya. Pengingkaran kepada mereka identik dengan pengingkaran kepada Tuhan.
Bukti kebenaran rasul untuk manusia ditunjukkan pula oleh kejadian-kejadian kasat mata (empiris) luar biasa (mu’jizat bagi orang-orang awam) maupun bukti-bukti rasioanal (mu’jizat bagi para intelektual) yang mustahil dapat dilakukan oleh manusia lain tanpa dipelajari. Pemberian tanda istimewa kepada rasul akan semakin menambah keimanan seseorang. Mu’jizat juga sebagai bukti tambahan bagi siapa saja yang tidak mau beriman kepada Tuhan dan pesuruh-Nya, kecuali bila diperlihatkan kepadanya hal-hal yang luar biasa.

Kepatuhan dan keyakinan manusia kepada rasul melahirkan sikap percaya terhadap apapun yang dikatakan dan diperintahkannya. Keyakinan tentang kitab suci (bacaan atau kumpulan firman Tuhan, disebut Al-Quran) yang dibawanya adalah konsekuensi lanjutan. Di dalam kitab suci terdapat keterangan-keterangan tentang segala sesuatu sejak dari alam sekitar dan manusia, sampai kepada hal-hal gaib yang tidak mungkin dapat diterima oleh pandangan saintifik dan empiris manusia.

Konsepsi fitrah dan rasio tentang Realitas Mutlak (Tuhan) diatas ternyata selaras dengan konsep teoritis tentang Tuhan dalam ajaran-ajaran Muhammad yang mengaku rasul Tuhan yang disembah selama ini. Muhammad mengajarkan kalimat persaksian/keimanan (syahadatan) bahwa tidak ada (la) Tuhan (ilah) yang benar kecuali (illa) Tuhan yang merupakan kebenaran Tunggal/Esa/Ahad (Allah, dari al-ilah). Ia (Muhammad) juga menerangkan bahwa dialah rasul Allah (rasulullah). Menurut agama yang mengajarkan ketundukan dan kepatuhan pada kebenaran (Islam) pada umatnya ini (muslim). Proses pencarian kebenaran dapat ditempuh dengan berbagai jalan, baik filosofis, intuitif, ilmiah, histories, dan lain-lain dengan memperhatikan ayat-ayat Tuhan yang terdapat di dalam Kitab suci maupun di ala mini.

Konsekuensi lanjut setelah manusia melakukan pencarian ketuhanan dan kerasulan adalah kecenderungan fitrah dan kesadaran rasionalnya untuk meraih kebahagiaan, Keabadian dan kesempurnaan. Ketidakmungkinan mewujudkan keinginan-keinginan ideal tersebut didalam kehidupan dunia yang bersifat temporal ini melahirkan konsep tentang keberadaan hari akhirat yang sebelumnya dimulai dengan terjadinya kehancuran alam secara besar-besaran (qiyamah/kiamat/hari agama/yaum al-din) sebagai konsekuensi logis keadilan Tuhan. Kiamat merupakan permulaan bentuk kehidupan yang tidak lagi bersifat sejarah atau duniawi. Disana tidak ada lagi kehidupan histories seperti kebebasan, usaha dan tata masyarakat yang menimbulkan ganjaran dosa/pahala. Kehidupan akhirat merupakan refleksi perbuatan berlandaskan iman, ilmu, dan amal selama di dunia. Dengan kata lain, ganjaran di akhirat adalah kondisi objektif dari relasi manusia terhadap Tuhan dan alam.
“Hasil Kongres XXV”

NILAI DASAR PERJUANGAN ( NDP ) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM ( HMI ) BAB I LANDASAN DAN KERANGKA BERFIKIR

Dalam benak/ pikiran manusia terdapat sejumlah gagasan-gagasan baik yang bersifat tunggal (seperti gagasan kita tentang Tuhan, Dewa, Malaikat, Surga, Kuda, Batu, Putih, Gunung dan lain-lain) maupun majemuk (seperti gagasan kita tentang Tuhan Pengasih, Dewa Perusak, Malaikat pembawa wahyu, kuda putih, gunung batu dan lain-lain). Bentuk pengetahuan-pengetahuan ini disebut pengetahuan Tasawwur (konsepsi). Seluruh bentuk-bentuk proposisi keyakinan atau kepercayaan apapun pada awalnya hanyalah merupakan bentuk konsepsi sederhana ini. Mengapa bias demikian? Hal ini karena adalah mustahil seseorang dapat meyakini atau mempercayai sesuatu jika sesuatu itu pada awalnya bukan merupakan sebuah konsepsi baginya.

Tetapi pengetahuan Tasawwur (konsepsi) sebagaimana telah diketahui hanyalah merupakan gagasan-gagasan sederhana yang di dalamnya belum ada penilaian maka itu ia dapat saja benar atau salah. Oleh karenanya seseorang tidak diperkenankan untuk merasa puas hanya dengan pengetahuan konsepsi tetapi ia harus melangkah untuk mendapatkan pengetahuan yang bersifat yakin yaitu pengetahuan-pengetahuan tasdhiqi. Dalam artian bahwa ia harus melakukan suatu proses penilaian terhadap setiap gagasan-gagasan (baik tunggal maupun majemuk) atau konsepsinya itu agar dapat diyakini. Lantas, pertanyaannya adalah apa landasan pokok penilaian kita di dalam menilai seluruh gagasan-gagasan kita yang mana kebenarannya mestilah bersifat mutlak dan pasti?

Dalam kancah perdebatan filosofis ketika para pemikir mencoba menjawab hal pokok ini terbentuklah tiga mazhab berdasarkan doktrinnya masing-masing. Ketiga mazhab itu adalah pertama, mazhab ‘metafisika Islam’ dengan doktrin aqliahnya, kedua, mazhab empirisme dengan doktrin empirikalnya dan ketiga, mazhab skriptualisme dengan doktrin tekstualnya. Metafisika Islam dalam hal ini menjadikan prima principia dan kausalitas serta metode deduktif sebagai kerangka berfikirnya. Adapun mazhab empirisme menjadikan pengalaman inderawi atau eksperimen sebagai landasan dalam menilai segala sesuatu dimana induktif sebagai kerangka berfikirnya. Sementara mazhab skriptualisme menjadikan teks-teks kitab suci sebagai landasan dalam menilai segala sesuatu serta tekstual dalam kerangka berfikirnya.

Mazhab kedua (empirisme) menolak seluruh bentuk landasan dan kerangka berfikir kedua mazhab yang lain. Begitu pula bagi mazhab ketiga (skriptualisme), mereka skeptis terhadap landasan dan kerangka berfikir kedua mazhab yang lain. Adapun bagi mazhab pertama (metafisika islam), mereka tidak menolak sumbangsih informasi dari teks-teks kitab suci dan pengalaman inderawi atau eksperimen yang dijadikan landasan berfikir bagi kedua mazhab yang lain tetapi yang ditolaknya adalah bila keduanya (pengalaman dan teks-teks kitab) itu merupakan landasan atau criteria dasar dalam setiap penilaian hal-hal ilmiah filosofis maupun teologis.

Bagi mazhab pertama (metafisika islam) pengalaman inderawi atau data eksperimen merupakan informasi-informasi yang sangat perlu dalam upaya kita mengetahui aspek sekunder dari alam materi. Atau dengan kata lain data eksperimen atau pengalaman inderawi sangatlah dibutuhkan bila objek pembahasan kita adalah khusus mengenai hal-hal yang sebagaian bersifat ilmiah dan sebagian lagi bersifat filosofis. Adapun teks-teks kitab suci sangatlah dibutuhkan dalam upaya kita mengetahui aspek sekunder dari keadaan-keadaan (kondisi objektif) seperti alam gaib, akhirat, kehendak-kehendak suci Tuhan atau dengan kata lain jika objek pembahasan kita berkenan dengan sebagian dari objek filosofis (metafisika dan teologi) yang dalam hal ini pengalaman inderawi atau eksperimen tak dibutuhkan sama sekali. Karena itu dalam kerangka berfikir Islam, kedua data diatas (data pengalaman inderawi atau eksperimen dan teks-teks kitab suci) merupakan premis-premis minor dalam sistematika deduktif.

Pada akhirnya tak dapat diingkari bahwa dari mazhab metafisika Islam yang berlandaskan prima principia dan hukum objektif kausalitas serta kerangka deduktifnya merupakan satu-satunya landasan berfikir di dalam menilai segala sesuatu. Tanpa pengetahuan dasar tersebut mustahil ada pengetahuan tasawwur (konsepsi) maupun tasdhiq (assent) apapun. Tak dapat di bayangkan apa yang terjadi bila doktrin dari metafisika Islam ini bukan merupakan watak wujud (realitas objektif) yang mengatur segala sesuatu termasuk pikiran? Maka kebenaran dapat menjadi sama dengan kesalahannya, bahwa setiap peristiwa dapat terjadi tanpa ada sebabnya. Bila demikian adanya maka tentu meniscayakan mustahillnya penilaian. Mengapa demikian? Karena watak penilaian adalah ingin diketahuinya “sesuatu itu (konsepsi) apakah ia benar atau salah” atau ingin diketahuinya “mengapa dan kenapasesuatu itu dapat terjadi”. Artinya, pengetahuan dasar tersebut bukan merupakan watak dan hokum realitas yang mengatur segala seuatu termasuk pikiran maka seluruh bangunan pengetahuan manusia baik di bidang ilmiah, filosofis dan teologi menjadi runtuh dan tak bermakna.
“Hasil Kongres XXV”

Kamis, 28 Oktober 2010

KEUTAMAAN RASIONALISME, KETERBATASAN EMPIRISME DAN SKRIPTUALISME

http://dandimahatma.wordpress.com/Setinggi ilmu sedalam taat. sebuah filosofis manusia yg sadar akan tanggung jawab sebagai makhluk sosial. Berbicara tentang ilmu berarti kita mengawalinya dari induk segala ilmu (filsafat). dalam filsafat ada tiga cabang kajian utama, yaitu Epistemologi, ontologi, dan aksiologi. berbicara ilmu kita akan melalui kerangka pikir epistemologi. ILMU merupakan landasan dasar,pijakan berpikir, dan icon gerak manusia yg sdar dalam bertindak. sumber ilmu pengetahuan (epistemologi) dapat merujuk dari berbagai sumber, yaitu empirisme, skriptualisme, dan rasionalisme. alat Pengetahuan Empirisme, yaitu melalui inderawi dan pengalaman. Skriptualisme yaitu melalui buku, kitab-kita atau manuskrip (pembukuan) yg sifatnya tertulis. sedangkan alat pengetahuan Rasionalisme adalah melalui Idea dan Realis yang terpadukan. hanya saja penegasannya Empirisme dan Skriptualisme sebagai pengetahuan sekunder (pelengkap) pengetahuan rasionalisme (primer). kenapa kemudian rasionalisme dikatakan sebagai pengetahuan primer? karena dasar pahaman atau defenisi kebenaran adalah kesesuaian antara idea dan realitas, kesesuaian antara pernyataan dan kenyataan atau kesesuaian antara perkataan dengan perbuatan. sementara empirisme dan skriptualisme masing-masing memiliki keterbatasan-keterbatasan. keterbatasan-keterbatasan sumber pengetahuan empirisme dan skriptualisme dapat dilihat dari adanya kontradiktif internal alat analisa (alat pengetahuan masing-masing). contoh: pertama, keterbatasan sumber pengetahuan empirisme dapat dianalisis pada terjadinya kontradiksi internal inderawi (alat peraba, penglihatan dll), inderawi penglihatan (mata) dalam menjangakau sesuatu itu sangat terbatas (keterbatasan ini dapat diukur dari ketidakmampuan secara objektif mata dalam mengukur secara tepat objek yang dituju), misalnya melihat pada satu objek yang sama dengan jarak penglihatan yang berbeda, indera penglihatan menghasilkan objek pengamatan yg berbeda (silahkan dicoba: antara melihat objek yg sama pada jarak 100 meter dgn jarah 2 Meter. pasti hasil pengamatan indera penglihatan sangat berbeda).
kedua, pengalaman sebagai alat pengetahuan empirisme sangat subyektif. karena pengalaman pada setiap objek sangat berbeda. alat ukurnya, antara lain yaitu berbedannya objek yg satu dengan yang lain secara fitrah, waktu yg tidak sama, faktor2 yg mempengaruhi juga berbeda, dllnya.
keterbatasan skriptualisme, alasannya mustahil objek tersebut bisa membuktikan dirinya tanpa bantuan diluar dirinya. berarti baru berfungsinya alat pengetahuan skriptualisme jika ada objek yg lain sebagai pembanding dan penggeraknya.
kalau ada insan yang membantah bahwa rasional itu terbatas, lantas alat (analisa) bantahannya dengan menggunakan apa? apakah skriptualis? mustahil, empris? lebih-lebih tidak masuk akal. dan atau akal? ini adalah tindakan ketidaksadaran kalau ada yg membantah rasionalisme dengan menggunakan akal, karna akal adalah alat pengetahuan rasionalisme. mustahil membantah akal tanpa menggunakan akal. lantas apa alat analisa yg digunakan?
Jangan salahkan saya kalau anda bingung, tetapi berusahalah lebih penasaran akan kebingungan anda agar sadar terhadap ketidaktahuan (kebingungan) anda bahwa anda tidak tahu. Jika anda tahu, jangan biarkan ketahuan (kesadaran) anda berubah menjadi tidak tahu. Saya tidak menghipnotis anda, hanya saja mengajak anda untuk lebih mengenal hakekat fitrah sebagai makhluk yang berakal. Karena Socrates menegaskan dalam pernyataannya yang oposisif “saya lebih baik mati daripada meninggalkan filsafat“. Sekali lagi, saya tidak mengajak anda untuk menjadi Socrates, melainkan mengajak anda untuk mengenal kesejatian diri agar anda mempertanggungjawabkan potensi ke-makhluk-an yang telah diciptakan Tuhan dalam diri anda.
SELAMAT MENGANALISIS…..
sebelum kita masuk pada dialog filosof antara guru dan murid (Plato dan Aristoteles) sebagai kerangka dasar berpikir menuju kajian filsafat ilmu politik dan ilmu pemerintahan..

Rabu, 27 Oktober 2010

UTANG LUAR NEGERI : MADU ATAU RACUN

Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) memang telah sengaja membiarkan krisis ekonomi melanda beberapa negara meski sebelumnya telah menyadari, krisis itu akan terjadi. IMF hanya duduk berpangku tangan sampai negara yang terlanda krisis meminta bantuan. Hal itu merupakan salah satu sikap aji mumpung (moral hazard) IMF dalam menangani krisis.           
Walaupun dengan nama besar IMF yang menggenggam segudang pengalaman dan kesanggupan memobilisasi dana berpuluh-puluh miliar USD diharapkan keterpurukan ekonomi Indonesia dalam waktu yang tidak terlalu lama, katakanlah dalam waktu 3-4 tahun dapat diatasi. Tetapi kenyataannya lain, hingga saat ini ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih. Berbagai analisa menyimpulkan bahwa ketidak berhasilan IMF dalam waktu cepat memulihkan ekonomi Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yang cukup mendasar. Krisis yang dialami Indonesia jauh lebih dalam daripada yang diperkirakan, terutama pada sektor perbankan, yang hingga kinipun belum sepenuhnya dalam keadaan sehat meskipun sudah menghabiskan dana publik beratus-ratus triliun rupiah.
Hal lain yang juga memperlamban pemulihan ekonomi Indonesia ialah ketidak stabilnya politik, terjadinya korupsi dimana-mana yang hingga kini masih berlanjut, supremasi hukum yang rawan, serta terjadinya banyak konflik dan kekerasan. Stabilitas politik yang goyah serta lemahnya kepemimpinan nasional, mengakibatkan sulit dicapainya konsensus nasional yang justeru sangat dibutuhkan untuk menyatukan visi dan misi ke depan. Meskipun IMF telah menggenggam beribu-ribu pengalaman, namun tidak selalu terapi yang diberikan oleh IMF tepat karena kesalahan diagnosa. IMF cenderung menggunakan formula yang sama bagi semua negara yang mengalami krisis dan kurang memberikan penekanan pada hal-hal spesifisik setempat. Telah merupakan konsensus nasional untuk mengakhiri kontrak dengan IMF dalam bentuk seperti sekarang ini yang dicantumkan dalam Letter of Intent (LoI) yang berisi program-program yang harus kita laksanakan serta merupakan persyaratan pencairan pinjaman IMF. Konsensus nasional ini yang juga merupakan keputusan Pemerintah dan telah dikonsultasikan dengan DPR, tidak patut untuk diperdebatkan lagi, karena hal itu justeru akan menambah deretan ketidakpastian yan
Jika diperhatikan, sebagaian besar dari jalan keluar yang sekarang dilaksanakan atas desakan IMF sudah sering disuarakan para pengamat ekonomi kita, soal monopoli, termasuk monopoli Bulog, kurangnya transparensi anggaran, proyek mobil nasional, berbagai jenis kolusi dan korupsi, dan lain-lain sebenarnya merupakan lagu lama. Tetapi, berbagai kritik konstruktif tersebut cenderung dianggap sebagai angin lalu atau teriakan penonton yang tidak perlu diperhatikan.
Hal di atas dengan jelas menunjukkan bahwa salah satu persoalan kehidupan ekonomi kita adalah kurang responsifnya pemerintah dalam menanggapi opini dan masukan rasional dari masyarakat dan kemudian menerjemahkannya ke dalam program-program reformasi. Pada gilirannya, hal ini telah mempengaruhi fleksibilitas perekonomian Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah ekonomi. Krisis yang terjadi sebagian disebabkan oleh ketidakmampuan memodifikasi kebijakan-kebijakan yang ada atau merumuskan kebijakan-kebijakan baru yang selaras dengan gejolak perekonomian dan moneter yang timbul, baik dalam perekonomian domestik damupun internasional g semakin mengganggu jalannya ekonomi dan bisnis. 

TEGAK DAN SUPREMASI HUKUM/ PERADILAN INDEPENDEN

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan kian menipis. Kasus- kasus yang ditangani peradilan seringkali diakhiri dengan keputusan yang tidak adil. Sebuah paradok yang harus dihadapi. Tidak jarang putusan peradilan hanya berpihak pada yang berkuasa dan yang beruang. Bagi rakyat kecil yang tidak punya uang dan kuasa, keadilan hanya sebatas impian
Hakim sebagai pemegang otoritas paling besar seringkali memutus perkara yang justru berseberangan dengan makna keadilan itu sendiri. Banyak hal yang menjadi penyebab mengapa putusan hakim tidak adil, memihak, subjektif, dan mengesampingkan norma-norma keadilan.
Persidangan hanya menjadi permainan yang menghasilkan milyaran rupiah. Di balik jubah kebesaran telah terjadi perselingkuhan kebenaran. Dibawah meja hijau telah tersedia fasilitas-fasilitas menggiurkan. Palu sidang akhirnya hanya menjadi sebatang kayu yang tidak ada lagi wibawanya. Atas kenyataan itu, perlu ada sebuah lembaga kontrol yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari lembaga peradilan. Otoritas hakim yang begitu besar dalam memutus perkara perlu diawasi. Prilaku hakim`tidak bisa diawasi oleh lembaga internal, seperti yang ada selama ini.
Dilihat dari kacamata hubungan antar lembaga Negara berdasarkan UUD 1945, yudikatif tidak bisa dikontrol oleh eksekutif atau legislatif. Yudikatif memiliki kewenangan penuh yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Meski dalam prakteknya tidak jarang yudikatif diintervensi oleh eksekutif.
Dalam memutuskan setiap perkara, hakim tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Sehingga kewenangan hukum yang ada ditangan hakim terlalu besar. Akibatnya, kalau seseorang atau sebuah lembaga memiliki kewenangan terlalu besar, maka potensi penyalahgunaan wewenang juga akan besar. Maka dari itu harus ada mekanisme check and balance. Selama ini tidak  ada lembaga independen yang dapat mengontrol kinerja para hakim. Kalaupun ada, sifatnya internal, jadi tidak efektif . Kehadiran komisi yudisial diharapkan mampu memberikan fungsi control yang efektif terhadap kekuasaan yang begitu besar yang dimiliki oleh hakim.
      Di samping itu, dalam stuktur kenegaraan, kita melihat bahwa semua kekuatan saling mengawasi. Kekuatan eksekutif diawasi oleh kekuatan legislative dalam membuat Undang-undang eksekutif harus mendapatkan persetujuan legislative. Begitu pula dalam hal penentuan alokasi anggaran pembangunan. Sementara kekuatan yudikatif bebas dalam melakukan putusan. Legislatif tidak bisa mengontrol yudikatif. Disamping itu, pada era Orde baru campur tangan pemerintah terhadap kekuasaan yudikatif terlalu besar. Oleh karena itu, wajar saja jika kemudian muncul tuntutan masyarakat yang begitu besar akan hadirnya lembaga independent yang mampu mengontrol yudikatif. Ternyata tuntunan itu direspon positif, baik oleh legislative maupun eksekutif. Maka lahirlah Komisi Yudisial, kekuasan hakim yang begitu besar memerlukan control yang besar pula.
      Titik krusial dalam proses penegakan hukum adalah putusan pengadilan. Bagi orang yang dimenangkan biasanya mengatakan putusan itu jitu. Bagi orang yang dikalahkan selalu mengalahkan putusan itu tidak adil. Sayangnya komisi yudisial tidak dapat diintervensi putusan peradilan. Tugas komisi yudisial hanya melakukan penyelidikan mengapa hakim memutuskan bahwa Si A salah dan Si B benar. Atau mencari faktor-faktor sebuah putusan tidak mencerminkan keadilan dalam masyarakat.

PEMILUKADA: DEMOKRASI PROSEDURAL vs KONSEPSIONAL

Dengan pemilihan Kepala Daerah secara langsung, kepala daerah seperti gubernur (provinsi) dan bupati/walikota (Kabupaten /Kota) akan dipilih oleh rakyat. Pasal 56 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 menyebutkan, “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil”. Artinya, sejak kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, maka secara konseptual telah terjadi pergeseran pelaksanaan kedaulatan, yang sebelumnya dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD sekarang dilakukan sendiri oleh rakyat.
Pemilikada langsung ini tentu menimbulkan banyak problem, implikasi politik, dan dampak social ekonomi baik yang menguntungkan maupun tidak. Tulisan berikut dimaksudkan untuk sedikit memberi urunan wacana tentang dampak pilkada pada proses penciptaan pemerintahan yang responsif dan implikasi-implikasi sosial politiknya.
Dalam suatu pemerintahan di mana para pejabat publik dipilih secara langsung oleh rakyat, penyelenggaraan pemerintahan haruslah dilakukan oleh pemerintah yang representatif (representative government). Representative government adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan yang dicirikan setidaknya tiga karakteristik berikut: responsif terhadap aspirasi masyarakat, mampu mengartikulasi isu-isu, program dan janji-janji partai politik dalam pemilu (kampanye) menjadi kebijakan publik, dan akuntable. Tugas ini harus dilakukan secara sinergis baik oleh eksekutif maupun lembaga legislatif
Penciptaan representative government dibutuhkan banyak kondisi, seperti pejabat publik yang selalu menggunakan signal masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan politik, anggota parlemen yang selalu komitmen akan janji-janji politiknya, akuntabilitas penyelenggara Negara, system politik yang demokratis, dan semacamnya. Oleh karena itu, system politik demokrasi, dengan adanya pemilu yang dilakukan secara regular dan fair, lazimnya akan mendorong munculnya representasi government 

PERS BEBAS, BERTANGGUNG JAWAB DAN INDEPENDENSI

Kemerdekaan dan profesionalisme pers bertujuan menumbuhkan dan membangun semangat demokrasi, sehingga masyarakat dapat melaksanakan hak demokrasinya sesuai dengan pilihannya, serta mempererat keteguhan komponen pers nasional untuk tetap komit dan menjunjung tinggi etika profesionalisme pers Indonesia dalam konteks tuntutan  independensi pers. Selain itu, mencuatnya kasus kekalahan tempo secara tidak langsung juga menjadi tantangan pelik bagi upaya penegakan supremasi pers dalam wacana kekinian.
Seiring dengan laju booming pers, baik yang cetak maupun audio-visual, maka tidak ada salahnya apabila komunitas pers juga dituntut semakin proaktif dalam mensikapi tantangan kedepan. Hal ini memang tidak mudah sebab bagaimanapun juga ada proses egoisme yang muncul diinternal tubuh pers itu sendiri dan egoisme ini menjadi ancaman serius jika tidak bisa dikelola secara optimal.
Kenyataan dengan ancaman egoisme pers tersebut paling tidak, bisa kita lihat ketika saat ini banyak bermunculan media media pers yang tidak sesuai lagi dengan norma ketimuran kita(pers porno). Booming media pers porno tersebut secara pelan tetapi pasti dapat membinasakan institusi pers secara umum.
Faktor lain yang menjadi ancaman serius bagi perkembangan pers kedepan yaitu terkait dengan sisi egoisme jurnalistik. Padahal publik mengakui bahwa eksistensi pers adalah berlaku jujur dan tidak memihak siapapun serta bersikap adil dalam menyampaikan pemberitaan yang mengarah pada suatu kasus. Sayangnya, meski individual pers telah memahami dan juga mengakui komitmen ini, tetapi dalam praktiknya tidak jarang, egoisme jurnalistik juga muncul. Konsekuensi muncul egoisme jurnalistik ini akhirnya justru akan merugikan media pers.
Dalam realitas, konsep” kebebasan pers yang bertanggung jawab “ sangat sulit diimplementasikan dalam produk jurnalistik, disamping iklimnya yang terkadang kurang mampu memberikan ruang bagi terjuwudnya kebebasan pers dan penegakan demokratisasi, juga belum adanya tolak ukur yang jelas terhadap konsep-konsep “bertanggung jawab”. Bagi kalangan pers, pertanggung jawaban pers adalah menyampaikan fakta objektif  (sesuai dengan kebenarannya), tetapi bagi pemerintah kebenaran objektif tidak selalu merupakan kebenaran politik. Karena “bertanggung jawab’ bagi pemerintah cenderung diukur dari kepentingan politik seperti status quo, legitimasi, atau stabilitas politik.
Dengan demikian, perlakuan politik terhadap komunikasi menyebabkan terjadinya fungsi dilematis pada institusi komunikasi. Secara yuridis formal institusi komunikasi harus melaksanakan fungsi-fungsi social negara. Namun disisi lain justru negara pula yang telah mendorong institusi komunikasi masuk menjadi proses industrialisasi, sehingga pada dubia pers misalnya, berada pada persimpangan jalan antara idealimme dan komersialisme. 

PARLEMEN: ETIKA, KEWAJIBAN DAN HAK

Parlemen adalah lembaga yang sengaja dibentuk dengan maksud mengakomodir kepentingan-kepentingan rakyat. Lembaga ini pula adalah lembaga yang sangat terhormat di negeri ini, sesuai dengan system pemilihannya dengan cara memilih secara langsung oleh rakyat karena charisma dan kemampuannya. Terlepas dari itu semua, parlemen tidak sesuai dengan konsep dasarnya yang baik. Hal tersebut dapat dipahami berdasarkan karena orang-orang didalamnya berasal dari latar belakang yang berbeda. Ditambah ideology partai yang saling berperang dalam mengakomodasi kepentingan rakyat Indonesia. Dinamika didalamnya mudah dimengerti yang dimaafkan oleh rakyat, tetapi tidak dengan orang-orang parlemen.
Adanya perpecahan didalam lembaga parlemen menunjukkan kepada masyarakat tentang etika yang tidak baik. Rasa persatuan mereka saja tidak ada ketika adanya benturan kepentingan, akan tetapi dalam kepentingan yang sama sekalipun itu merugikan. Nampak dengan jelas persatuan hanya sebatas menyatukan pendapat, bukan untuk menyelesaikan masalah. Setiap periode parlemen terbentuk, orang-orang yang dibentuk dalam parlemen selalu saja mendapatkan masalah yang memalukan lembaga tersebut.
Peristiwa Fenomena yang masih terdengar sama kita sampai hari ini adalah adanya kasus perselingkuhan yang digambarkan lewat media handphone. Padahal orang ini adalah orang dari komisi dalam bidang pemberdayaan dan keagamaan, lucunya seharusnya dia memberikan contoh baik, tetapi memberi contoh etika yang tidak baik. Kasus ini adalah menggenalisir seluruh anggota parlemen dalam sikap dan tingkah lakunya. Berkaca dari kasus ini, seolah-olah parlemen hanyalah sebuah kamuflase perjuangan rakyat yang terlembagakan.
Berbicara mengenai kewajiban sebagai anggota parlemen, para elit didalamnya hanya melihat kewajibannya sebatas ia mampu. Artinya, ketika sebuah masalah dating yang tidak ia sanggup untuk dikerjakan selalu saja saling melempar kewajiban dan mencari kambing hitam. Padahal kewajiban-kewajiban tersebut adalah tanggung jawab secara moral kepada rakyat memilihnya. Fasilatas-fasilitas yang telah diberikan terkadang masih dianggap kurang, sehingga berhubungan secara langsung dengan optimalisasi kerjanya. Dalam tataran normatifnya, kewajiban mereka yang begitu berat haruslah berbanding lurus dengan fasilitas menurut para anggota parlemen. Kurangnya kemandirian dan bijaksana dalam parlemen dalam melihat sebuah masalah untuk mengatasinya.
Berbeda dari zaman Soeharto, ketika kewajiban mereka hanyalah sebuah keharusan dalam mengisi kursi parlemen. Tanpa adanya pekerjaan yang dianggap sebagai tanggung jawabnya. Saat ini di era reformasi, para anggota parlemen masih kurang maksimal dirasakan oleh rakyat.Contonya; masih tergantungnya hasil peraturan UU politik yang baru untuk perubahan system politik Indonesia. Akibat banyaknya pula kepentingan-kepentingan anggota parlemen yang dibawa dari partai politik yang mengusungnya. Jelas sekali tampaknya kepentingan parlemen adalah kepentingan politik elit semata dan bukan untuk kepentingan masyarakat yang sampai hari ini masih merasakan krisis ekonomi.
Parlemen dalam menggunakan haknya selalu dengan cara-cara yang sangat ekstrem. Tidak adanya sinkronisasi antara keinginan dan pihak eksekutif, membuat parlemen dinilai kinerjanya yang kurang baik dari rakyat. Adanya ketidakpahaman dalam merumuskan kebijakan, membuat parlemen semakin sombong dengan hak yang dimilikinya. Apalagi memang saat ini, para anggota dewan sebahagian selalu menilai salah kinerja dari Presiden. Seolah-olah suaara parlemen adalah suara rakyat, tetapi anehnya ketika diiming-imingi sesuatu oleh pihak eksekutif, suara mereka menjadi tenggelam dalam ketidakberdayaan.

NETRALITAS BIROKRASI

Sejauh ini tidak ada aturan yang memberikan peluang bagi pegawai negeri sipil untuk masuk kepartai politik, hal ini menurut ketua korps pegawai negeri (korpri). Berdasarkan undang-undang pokok-pokok kepegawaian yang menyebutkan pegawai negeri sipil netral. Kemudian dikeluarkan peraturan pemerintah yang melarang PNS menjadi anggota atau pengurus parpol.
Kalau PNS boleh masuk parpol, berarti PP harus di cabut atau UU disempurnakan, menanggapi usulan PNS bisa menjadi anggota parpol. Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 43 tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin netralitas, pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.”kalau mau mengubah UU harus di DPR, bukanlah wewenangnya untuk mengubah UU. Sesuai dengan konstitusi saja bahwa PNS itu aparatur Negara, hanya melaksanakan konstitusi atau UU, Kalau UU-nya mau diubah hal tersebut merupakan kapasitas pemerintah dan DPR.
Namun, sekalipun ada keinginan dasar agar setiap aparat pelayanan publik netral dan tidak diskrininatif, tetap terbuka peluang terjadinya rangkap jabatan dalam orgasisasi usaha maupun orgasisasi politik . Ketentuan tersebut termuat dalam draf Rancangan UU mengrenai pelayanan public. Dalam pasal 7 ayat (1) draf tersebut dinyatakan,”aparat dilarang merangkap sebagai pengurus organisasi usaha maupun organisasi poilitik yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan pelayanan public yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh suatu UU.”
            Juru bicara fraksi di Komisi II sependapat bahwa draf insiatif pemerintah yang terdiri atas 47 pasal itu memang diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan public di Indonesia. Adapun Taufik Effendi menampik anggapan kalau dimuatnya ketentuan itu menunjukkan keinginan pemerintah untuk membawa aparat pelayanan publik merangkap jabatan. Pemerintah tetap menekankan pentingnya netralisasi dalam pelayanan.
      Netralitas birokrasi diharapkan menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam artian tanggung jawab terhadap masyarakat. Sebagai konsekuensi dari abdi Negara dan abdi masyarakat, idealnya sebagai kaum birokrat. Dalam menjalankan relasi antara sebagai birokrat dan rakyat sebagai organ yang memikul tanggung jawab dan kewajiban untuk mewujudkan dan menjamin kesejahteraan umum. Keterlibatan birokrat dalam pertarungan politik, bisa memberikan arti kepada masyarakat yang tidak berharga. Secara konseptual aturan ini sangat baik dan mengikat kepada birokrat, akan tetapi pada tataran implementasinya birokrat terkadang masih sembunyi-sembunyi untuk mendukung atau tidak mendukung dari actor politik mapun partai politik dalam setiap aktivitas-aktivitas politik.

MEMBANGUN KECERDASAN POLITIK MASYARAKAT

Suatu realitas, bahwa dalam mewujudkan berbagai kepentingan dan kebutuhan anggota masyarakat acapkali harus berbenturan dengan kepentingan dan kebijaksanaan negara. Benturan ini boleh jadi mencakup segala kepentingan seluruh anggota masyarakat, termasuk pula keinginan untuk berpartisipasi dalam masalah-masalah politik.
Kebutuhan anggota masyarakat untuk berpartisipasi dalam masalah-masalah politik tidak jarang berbenturan atau bertolak belakang dengan kekuasaan politik yang dimiliki negaranya. Benturan semacam ini, berkaitan erat dengan tingkat sosialisasi politik yang dikembangkan oleh negara yang bersangkutan. Karena proses sosialisasi politik bisa memperlengkapi seseorang dengan sebuah layer tanggapan yang dapat memberikan rangsangan politik, maka akibat rangsangan tersebut akan nampak dalam proses partisipasi politik.
Istilah partisipasi politik diterapkan kepada aktivitas orang dari semua tingkat system politik, pemilih (pemberi suara) berpartisipasi dengan memberikan suaranya; menteri luar negeri berpartisipasi dalam menetapkan kebijaksanaan luar negeri. Kadang-kadang istilah tersebut lebih diterapkan pada orientasi politik daripada aktivitas politik; warga negara berpartisipasi dengan menaruh minat dalam politik.
Perlunya politik sebagai institusi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau kelahiran partai politik sebagai pengejewantahan dari kedaulatan rakyat dalam politik formal, maka semangat kebebasan selalu dikaitkan orang dalam membicarakan partai politik sebagai pengendali kekuasaan. Bagi negara-negara dengan peri kehidupannya telah baik dan berdaulat eksistensi partai politik merupakan prasyarat baik sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi rakyat, juga terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam badan-badan perwakilan rakyat.
Sebagai sarana membangun kecerdasan politik masyarakat, partai politik dalam tataran normatifnya terlihat secara eksplisit. Perjalanan kehidupan partai politik di Indonesia sering dihadapkan pada berbagai masalah, seperti bagaimana partai politik mengorganisir dirinya agar terbebas dari ancaman perpecahan; bagaimana hubungan antara partai politik dengan rakyat pendukungnya. Peranan ideology di dalam kehidupan partai untuk memperoleh sarana materiil menggunakan segala cara asalkan dinilai wajar.
Secara empiris menunjukkan perspektif baru di mana partai-partai politik  dan system kepartaiannya bisa dianalisis dan dipahami secara lebih mendalam dalam kehidupan masa kini. Selain itu, berbagai usaha telah dilakukan untuk menghubungkan partai-partai politik dengan lembaga-lembaga lain dalam masyarakat, dengan berbagai kelompok yang bertujuan mengejar kekuasaan dan pencapaian tujuan-tujuan dan kepentingannya.

KONSISTENSI POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

Mantan Presiden Soekarno dulu membuat perhitungan yang melesat ketika beliau mencetuskan ide perlunya menggalang “the new emerging forces” dalam skala internasional. Selain itu digariskannya pula poros Pyongyang-peking-pnompenh-jakarta untuk menghadapi imprealisme dan neokolonialisme. Tapi, hal itu kiranya lebih banyak merupakan sesuatu yang beliau harus dilakukannya, dan bukan suatu kehendak subjektif atau karena didorong oleh romantisme revolusionernya. Karena pihak barat, khususnya Amerika Serikat tidak mengizinkan ada negara merdeka yang menempuh jalannya sendiri. Seluruh dunia dituntutnya mengabdi pada seluruh strategi dan poltik “perang erat dingin”-nya.
            Prinsip-prinsip sudah diletakkan oleh founding father dari Repoblik Indonesia, yaitu politik yang bebas aktif yang kemudian dikokohkan dengan prinsip-prinsip bandung.dalam situsi perkembangan dunia, kiranya sikap poltik yang lebih tepat bagi poltik luar politik Indonesia, adalah menjaga kebebasan sendiri dan menciptakan peluang seluas mungkin dimana kita bisa mengambil inisiatif demi kepentingan bangsa, tanah air dan perdamaian dunia.
Bentuk bentuk kerja sama yang adil dan independen hal yang terbaik. Karena hal itu pada suatu saat kelak akan merupakan kendala bagi kebebasan dan kemandirian kita selalu takut pada negara-negara maju. Yang lebih cocok adalah pengembangan kerja sama saling menguntungkan atas dasar hubungan bilateral antara hubungan Indonesia dengan berbagai negara. Dalam kerangka pengembangan kerjasama bilateral itu terdapat titik berat tertentu dengan secara inisiatif memilih negara-negara mana saja yang perlu memperoleh titik berat itu, bisa saja dan wajar bahkan sewaktu-waktu betul diperlukan.
Dengan sendirinya kerjasama dalam kerangka ASEAN bukan gerarti boleh dilalaikan. Banyak jalan dan cara yang bisa di tempuh untuk merealisasi politik luar negeri yang bebas dan mandiri. Fikiran pokok yang mendasari politik luar negeri dan diplomasi Indonesia sejak berdirinya Repoblik Indonesia masih aktuil dan berlaku hingga kini. Tentu, perlu mengadakan penyesuaian dengan pertimbangan situasi konkrit dewasa ini.

Selasa, 26 Oktober 2010

KETERWAKILAN ETNIK DALAM PROSES POLITIK PEMERINTAHAN

Di era otonomi sekarang ini, semangat pemahaman kedaerahan (etnisitas) mulai bermunculan, paham kedaerahan disini sangat diidentikkan dengan etnik tempatan. Otomatis pemahaman kedaerahan tersebut akan memberikan peluang gerakan politisasi etnik tempatan untuk memposisikan etniknya duduk di legislative.
Namun, ditengah perjalanan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, berkembang pemahaman-pemahaman bias atau muncul cara pandang “keetnikan” yang sangat berlebihan. Fenomena cara pandang keetnikan yang berlebihan tersebut adalah terlalu menuntut hak berdasarkan justifikasi kedaerahan, ketimbang kewajiban meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum. Misalnya, dalam penerimaan pegawai negeri, calon pegawai harus mampu menunjukkan akta kelahiran yang diterbitkan kantor catatan sipil daerah setempat atau kartu tanda penduduk (KTP). Untuk jabatan struktural yang kosong, harus diisi oleh orang kelahiran daerah tempatan, meskipun gelar kesarjanaannya dan keterampilannya tidak sesuai dengan jabatan yang akan diisi. Bahkan kemampuan majerialnya pun masih diragukan.
Akibatnya, kebanyakan orang yang berasal dari luar daerah yang bersangkutan menjadi tidak kerasan, tidak betah, yang akhirnya meninggalkan tempat tersebut bahkan tidak jarang akan terjadi konflik horizontal yang berujung pada issue-issue SARA (suku agama dan ras) seperti yang pernah terjadi di daerah Dandang kecamatan Sabbang kabupaten Luwu Utara dan yang terbaru issue orang Bugis dengan penduduk local di Tarakan, tetapi menjadi kurang wajar apa yang ada di balik akte dan KTP tersebut, yaitu aspek asal daerah dikaitkan dengan asal pejabat yang sedang berkuasa.
Pembiaran cara pandang berlebihan demikian itu dalam era reformasi, lebih-lebih jika kita semua terlena akan menyuburkan sumber dan dasar timbulnya prinsip-prinsip kedaerahan  (primordialisme) berikutnya. Dan, pada akhirnya akan lahir 3 persoalan kebangkitan etnik, yaitu:
1.      Kebangkitan etnik akan hak atas pemerintahan sendiri.
Berpihak dari wilayah propinsi, wilayah administrasi Negara Indonesia terbagi kedalam 33 wilayah propinsi. Setiap propinsi selain memiliki batas-batas territorial jelas juga akan memiliki karakter kedaerahan berbeda, seperti: adat istiadat, bahasa dan etnik. Dalam kondisi demikian, bukan tidak mungkin apabila cara pandang terhadap otonomi semakin tidak terkontrol maka etnik besar  dalam sebuah profinsi akan menuntut hak atas pemerintahan sendiri secara penuh  dan bebas atas dasar prinsip-prinsip kedaerahan.
2.      Kebangkitan etnik akan hak-hak etnis
Griffits (1987) mengatakan bahwa sentralisme adalah sebuah isapan jempol, sementara pluralisme merupakan fakta.keberadaan etnik yang merupakan bagian dari fakta tersebut sehingga menuntuk pengakuan pusat terhadap karakteristik dareah tanpa harus meninggalkan kewarisan etnik, tampa harus didiskriminasikan dalam masyarakat dominan merupakan kewajaran. ketidakwajaran terjadi bila mana tuntutan pengakuan tersebut diperluas menjadi tuntutan terhadap pemerintah pusat lewat peraturan perundang-undangan agar dilakukan pengecualian-pengecualian terhadap etnik tertentu dengan dalih untuk mengepresikan karakteristik-karakteristik kebudayaan daerah etniknya.
             3. Kebangkitan etnik akan hak perwakilan khusus 
            Fenomena hak perwakilan khusus bukan hal mustahil menjadi sebuah tuntutan kuat jika proses politik kedepan gagal mencerminkan perwakilan kedaerahan. Pada titik       ini daerah akan memperkuat daya tawar posisi dengan mengaktifkan sentimen etnik. Meskipun tidak seekstrim kebangkitan etnik yang dibayangkan yang berakses pada keutuhan negara, fenomena kebangkitan gender akan hak perwakilan khusus yang saat ini tengah diperjuangkan oleh kkelompok perempuan merupakan contoh yang baik.
Proses politik yang dimaksud tuntutan agar pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah yang mewadahi keadilan dan kesetaraan sebagai peraturan pelaksana undang-undang tentang pemerintah daerah.

Senin, 25 Oktober 2010

KEMANDIRIAN DAN PROFESIONALISME PARPOL

Dua belas tahun era reformasi berjalan, namun  harapan rakyat akan cita-cita reformasi masih sulit terwujud. Sementara suara rakyat hanya menjadi angin lalu bagi sebagian besar para wakil rakyat dan partai politik belum mampu melaksanakan fungsinya sebagai pengawas kebijakan pemerintah dan melakukan fungsi agregasi dan artikulasi kepentingan rakyat.
Para anggota parpol seharusnya sadar bahwa mereka memikul tanggung jawab memberikan pembelajaran demokrasi kepada rakyat. Seharusnya mereka bisa meyakinkan bahwa inilah jalan yang lebih baik untuk mencapai masa depan bersama yang lebih cerah. Sepanjang anggota parpol tidak menyadari pemikiran yang terjadi ditingkat bawah, sangat memungkin muncul ketidakpercayaan terhadap reformasi. Satu-satunya cara untuk melawan keraguan itu hanyalah dengan bertindak lebih baik, lebih peduli kepada rakyat banyak,ditengah segala kekurangan yang ada.
Bila melihat antusiasme yang tinggi dari sebagian masyarakat untuk membentuk parpol ini berarti sikap demokrasi terus berkembang, tercatat pada desember 2006 sudah 37 parpol yang mendaftarkan diri dan sah menjadi organisasi politik di Dpartemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Dan berkembang terus entah berapa lagi parpol yang akan muncul.
Pertanyaan yang sangat mendasar, untuk apa keberadaan parpol baru itu? Apakah akan sama dengan parpol-parpol yang ada sebelumnya atau membawa akan perubahan baru bagi kepentingan bangsa dan negara? Tentunya yang paling tahu motif dibalik itu semua, hanya parpol-parpol itu sendiri dan dengan janji barunya hanya waktu yang akan menguji mereka dari pembuktian dan membuktikan bahwa mereka berdiri bukan berasal dari sebatas janji-janji muluk belaka.
Di pandangan rakyat, dengan bermunculnya parpol-parpol baru, sudah dapat diduga dan tidak sedikit yang meragukan, apakah mereka benar-benar akan membela kepentingan rakyat. Tidak sedikit parpol pada awalnya selalu melontarkan janji-janji menggiurkan untuk membela kepentingan rakyat. Akan tetapi sesudah duduk di parlemen, sama saja dengan parpol yang lain, tidak memperdulikan nasib rakyat.
Persoalan politik yang ada di Indonesia hingga saat ini hampir di jawab dengan munculnya parpol-parpol baru. Padahal perbaikan kualitas partai dan parlemen merupakan prasyarat utama bagi konsolidasi. Coba saja lihat, bila terjadi konflik internal di tubuh parpol selalu di pilih jalan keluarnya  pembentukan parpol baru. Parpol lama yang tidak direspon rakyat hanya berganti baju dengan nama baru untuk pemilu berikutnya. Padahal, para pemainnya hanya itu-itu juga, yakni wajah-wajah lama. Jadi wajar, bila perilaku para actor parpol-parpol baru itu tidak ada perbedaannya, yakni hanya untuk meneruskan dan memuaskan hasrat kekuasaan yang belum sempat didudukinya.

Minggu, 24 Oktober 2010

HUBUNGAN SIPIL MILITER DI ERA REFORMASI

Dalam tataran realitas saat ini militer memberikan warna baru untuk masyarakat Indonesia jika dahulu kita mengenal dan mendengar kata-kata militer orang akan menganggap sebuah kesatuan individu yang dilengkapi dengan beberapa senjata dan menggunakan seragam khusus. Yang peranannya menjamin keamanan dan pertahanan di Indonesia. Mereka dididik dengan pengasuhan yang begitu disiplin dan keras sebagaimana peranannya.
Konsep dasar akan militer saat ini, mulai berubah menjadi sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan dalam pertahanan dan keamanan. Kemudian memberikan pengaruh dalam percaturan politik di Indonesia. Kewajiban dalam memberikan perlindungan menjadi luntur, ketika  lembaga ini mulai menunjukkan tindakan subversif secara halus dan kekuatan social politiknya seperti mengembalikan dwi fungsi ABRI, yakni fungsi militer dan fungsi social politik mereka tidak mengatakan bahwa tentara tidak boleh berpolitik, melainkan adalah politik tentara adalah politik negara.
Setelah dihapusnya dwi fungsi ABRI, kemudian timbullah kesenjangan di kalangan militer. Akibat  dari faktor ideologi dan politik menimbulkan masalah-masalah persatuan. Namun kini, persatuan dalam visi dan misi kini mulai tergalang dengan baik guna membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sipil. Hubungan teori hubungan sipil –militer sebagaimana yang dikemukakan oleh Samuel P. Huntington  bahwa usaha pengendalian sipil terhaddap golongan militer menurut kenyataannya dilakukan dengan dua cara yang di sebutnya : 1. subjective civilian control (pengendalian sipil subjektif). 2. objective civilian control (pengendalian sipil objektif).
         
            Pengendalian sipil subjektif dilakukan dengan maximizing civilian power atau memperbesar kekuatan sipil dibandingkan dengan kekuasaan militer. Tapi soal ini tidak sesederhana tampaknya. Yang dinamakan “golongan sipil” itu bukan merupakan satu hubungan kelompok yang homogen, melainkan terdiri atas macam-macam golongan. Memperbesar kekuasaan sipil, berarti memperbesar kekuasaan golongan sipil tertentu. Konsepsi umum pengedalian sipil diidentikkan dengan kepentingan-kepentingan khusus satu  atau lebih kelompok sipil. Dalam berbagai manifestasi sejarah pengendalian sipil subjektif diidentikkan dengan memperbesar kekuasaan kelas-kelas sosial tertentu dan memperbesar kekuasaan bentuk-bentuk konstitusional.
            Dikotomi antara sipil militer adalah hasil dari peranan keduanya dalam menjalankan akan fungsinya. Tetapi dari fakta yang ada hari ini sesuai dengan kontrol sipil terhadap militer dalam aktifitas-aktifitas politik. Hal yang bisa dilihat adalah dengan contoh kasus yang ada ketika seseoang ingin elit poltik atau elit pemerintahan, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan yang dia miliki (membuang atribut) paling tidak sampai dia pensiun. Hal ini untuk menghapus pemikiran masyarakat dengan cara militeristik Akibat adanya traumatic psikologis masyarakat dari zaman Soeharto, membuat nilai kepemimpinan militer sangat buruk. Dan dari kenyataannya saat ini, hubungan sipil-militer dari aturan ini memberikan angina perubahan yang besar.

GLOBALISASI:OPTIMISTIS ATAU PESIMISTIS


Globalisasi adalah suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa saling berhubungan dalam bidang ekonomi, social, politik, dan budaya.Paham yang demikian itu disebut globalisme atau neo liberalisme.Tiga faktor pendorong globalisasi ialah:
1)      Kekuatan kaum kapital global atau multi nasional corporation (MNC) yang mampu beroperasi hampir diseluruh dunia.
2)      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau IPTEK, khususnya dibidang telekomunikasi.
3)      Dukungan pemerintah Negara-Negara sedang berkembang atau NSB terhadap ekspansi kaum kapitalisglobal di Negara mereka.
Kemampuan kaum MNC beroperasi keseluruh penjuru dunia, karena adanya akumulasi modal melalui keuntungan yang diperolehnya dari menghisap dan menindas kaum pekerja pada jaman kolonialisme.  Mereka membentuk capital dengan cara primitif  yaitu melalui jalan kekerasan, seperti yang terjadi di Indonesia pada jaman VOC Belanda. Hal yang serupa juga dilakukan oleh kaum kolonialis di Negara-negara jajahannya di Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
Ide globalisasi lahir sejak menangnya kaum borjuis dalam Revolusi Prancis 1779. Kaum feodal ditumbangkan, sistem ekonomi diubah dari system ekonomi feodalisme menjadi system ekonomi liberal kapitalisme. di mana uang menjadi “raja” yang memutuskan segala perkara. Kata uang adalah merupakan undang-undang yang harus ditaati oleh seluruh umat manusia yang mendewakan system tersebut. Barang siapa berani melawan uang berarti berani melawan raja atau dewa. Karena uang itu merupakan barang (material), maka uang ada yang memilikinya yaitu manusia. Manusia mencipta uang, karena tunduk dan berbakti kepada uang. Barang siapa pemilik uang dalam system ekonomi liberal kapitalisme, mereka adalah raja atau dewa yang disembah oleh anggota masyarakat kapitalis.
      Globalisasi adalah keniscayaan peradaban dari kebudayaan suatu kehidupan manusia, yang selalu berevolusi. Dari awal globalisasi adalah sebuah harapan baru bagi kehidupan masyarakat dalam membutuhkan material. Adanya pencerahan yang baik memberikan kehidupan yang sangat optimis. Sekalipun globalisasi juga membawa angin negatif yang berarti pesimisnya manusia karena regenerasi yang memiliki kualitas yang unggul. Kapitalisme merupakan suatu keharusan sejarah yang merupakan anak kandung dari feodalisme.
            Memaknai globalisasi sebagai optimisme atau pesimistis bergantung dari individu itu sendiri dalam melihat globalisasi itu dan kebutuhan. Dari kasus yang dilihat dari fenomena saat ini manusia melihat globalisasi adalah sebuah optimistisme yang memberikan kemudahan dalam aktivitas manusia. Baik dari segi ekonomi, politik, hukum dan budaya optimisme merupakan reformasi secara gradual. Demi mencari kesempurnaan dan hasil yang lebih baik dalam peradaban kehidupan manusia. Perubahan teknologi secara signifikan telah merubah pikiran dan tingkah laku manusia dalam mengambil tindakan. Negatifnya, hanya sebagai konsumerisme dari manusia yang terkadang tidak bisa ditahan, karena efek langsung dari globalisasi secara berlebihan. Peradaban baru adalah keniscayaan yang tidak bisa ditahan atau ditangguhkan, apalagi untuk tujuan-tujuan untuk kemasyalahatan masyarakat ssecara menyeluruh

ANALISIS TENTANG BUDAYA DAN ETIKA POLITIK


Pembahasan tentang dimensi politis kehidupan diawali penjelasan tentang dimensi kesosialan manusia, dimensi kesosialan memandang bahwa manusia secara individu secara hakiki bersifat sosial, Frans Magnis Suseno menyebutkan individualitas  dihayati manusia dalam tindakannya yang sadar dan disengaja. Manusia bebas dan harus menentukan sendiri apa yang akan dilakukannya dan apa yang tidak ingin dilakukannya.
Dimensi kesosialan juga mencakup kehidupan masyarakat dengan seperangkat nilai, gagasan atau budaya yang apa adanya, pembahasan tentang dimensi politis manusia merujuk pada budaya politik suatu masyarakat. Budaya dapat menjadi cerminan bagaimana etika suatu masyarakat, etika politik juga tidak hadir dan bertugas mengkhotbahi para politisi atau langsung mempertanyakan legitimasi moral pelbagai kehidupan.
Dimensi politik sendiri mempunyai dua segi fundamental yang saling melengkapi, yaitu mahluk yang tau dan mau, yang disatu pihak memerlukan orientasi, sedangkan dipihak lain bertindak berdasarkan orientasi tersebut. Individu mengorientasikan dirinya dalam objek-objek misalnya objek politik. Hal tersebut disebut sebagai kemampuan ganda manusia, dan sesuai dengan kemampuan tersebut, Frans Magnis Suseno menyebutkan ada dua cara yang dapat dipakai untuk menata masyarakat yaitu penataan masyarakat yang normatif dan penataan masyarakat yang efektif.

                                                                                                    
Lembaga piƱata normative masyarakat adalah hukum, sebab hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana harus bertindak. Hanya hukum yang bersifat normative dan tidak efektif, dalam artian hukum sendiri tidak dapat menjamin agar orang memang taat kepada norma-normanya. Dan sesuatu yang dapat secara efektif mengatur kelakuan masyarakat hanyalah lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, yaitu lembaga Negara.
Dengan demikian hukum dan kekuasaan Negara merupakan bahan bahasan utama dari etika politik. Lembaga hukum dan Negara merupakan suatu hal yang tidak terpisah, Negara yang memakain kekuasaannya diluar hukum sama dengan Negara yang otiriter sedangkan hukum tanpa Negara tidak dapat berbuat apa-apa.
Jelas baik hukum maupun Negara memerlukan legitimasi, sehingga hukum harus memperlihatkan mengapa tatanan inilah yang ditetapkan dan bukan tatanan alternative, Sedangkan Negara harus melegitimasikan penggunaan kekuasaannya. Dapat dikatakan bahwa tema utama dalam etika politik adalah masalah legitimasi hukum dan kekuasaan serta penilaian kritis.
Budaya politik individu memang bergantung dari lingkungan seseorang atau dari potensi fisik alamnya dan sumber daya alam. Keunggulan dari budaya menjadi signifikan sebagai kebanggaan dan kualitas dalam pertaruungan politik. Para elit politik dalam mengambil keputusan akan suatu kebijakan membuat landasan awal dari budaya yang menjadi pedomannya. Contoh kasus; terhadap orang yang tinggal di daerah pesisir, budaya dengan cara menyampaikan pendapat dengan suara yang lantang dan keras. Dari kebiasaan ini menjadi landasan bagi individu tersebut dalam percatutan politik.

CLEAN GOVERNMENT AND GOOD GOVERNANCE


Penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih telah menjadi tuntutan baru masyarakat setelah sebelumnya (era Orde Baru) rakyat dipenuhi perasaan skeptis terhadap penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih. Masyarakat merasakan sulitnya membangun Good and Clean Government  karena maraknya praktek KKN yang melibatkan berbagai aktor dan sektor kehidupan. Praktek KKN yang paling mencolok terutama bersumber pada cabang-cabang pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
            Berbeda dengan era sebelumnya dimana peran lembaga legislatif mendapat banyak sorotan karena sangat lemah dihadapan eksekutif. Dalam era reformasi, peran lembaga legislatif justru mulai mendapat banyak perhatian, bahkan dalam hal-hal tertentu dinilai terlalu berlebihan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Penilaian itu meskipun cenderung subyektif, tetapi kritik ini harus dilihat sebagai hal yang wajar dan harus diterima sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja wakil rakyat.
Terbentuknya pemerintahan yang baik dan bersih sudah manjadi tuntutan publik apalagi dalam era reformasi ini tuntutan tersebut semakin meningkat dengan sendirinya DPR harus dapat menangkap aspirasi ini. Dalam kerangka ini pula, PPP bersikeras agar masalah ini perlu dibuat dalam ketetapan tersendiri dan tdak cukup hanya dicantumkan dalam GBHN sebab melalui cara demikian pengupayaan adanya pemerintahan yang baik dan bersih akan lebih tegas dan ditangani lebih serius.
Tidak kalah pentingnya adalah tanggung jawab pemerintah dalam mengupayakan adanya transparansi atau keterbukaan. Aspek transparansi ini tidak hanya menyangkut pengalokasian kebijakan yang memenuhi unsur ketetapan dan keadilan, serta lepas dari unsur-unsur kepentingan kelompok. Pemerintahan yang baik dan bersih tidak hanya penting bagi eksistensi sebuah Negara bangsa, tetapi bangunan itu juga penting diciptakan di daerah. Lebih-lebih otoritas dan kekuasaan pemerintahan sekarang ini tersentralisasi, tetapi sudah banyak didesentralisasikan ke daerah.
Menyadari akan pentingnya pemerintahan yang baik dan bersih dengan belajar dari jatuhnya rezim orde baru, maka sudah sepatutnya jika siapapun memerintah negeri harus mengadopsi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. Terbentuknya pemerintahan yang baik dan bersih terutama dalam jangka pendek adalah untuk meraih kembali legitimasi dari rakyat sebab kepercayaan rakyat merupakan modal sosial yang sangat penting dalam membangun dan mewujudkan tatanan Indonesia baru.
Selain itu, membangun pemerintahan yang baik dan bersih bukanlah semata mata masalah membangun manajemen pemerintahan yang efektif dan efisien tetapi didalamnya mengandung pendidikan moral bagi bangsa ini serta menyentuh rasa keadilan rakyat. Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme yang trerjadi selama ini telah merendahkan martabat kita sebagai bangsa, sekaligus menancapkan benih-benih ketidak adilan ditengah masyarakat.